Jumat, 3 Oktober 2025

2 Pelaku Rudapaksa di Lahat Divonis 10 Bulan Penjara, Kejaksaan Agung Perintahkan JPU Ajukan Banding

Kejaksaan Agung memerintahkan tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus rudapaksa atau pemerkosaan di Lahat untuk mengajukan banding.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memerintahkan tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus rudapaksa atau pemerkosaan di Lahat untuk mengajukan banding. 

Mirisnya lagi, A ditinggalkan di kamar kos setelah ketiga pelaku memperkosanya.

Setelah kejadian tersebut, 2 pelaku yakni OH dan MAP ditangkap Satreskrim Polres Lahat pada November 2022 usai dilaporkan orang tua korban.

Keduanya kemudian ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved