Ibu Muda di Klaten Jual Bayi yang Berumur Sehari, Diamankan Polisi yang sedang Berpatroli di Hotel
Orangtua bayi itu rela anaknya diadopsi karena saat ini masih memiliki bayi berusia 11 bulan sehingga merasa tak kuat merawat dua bayi
Editor:
Eko Sutriyanto
Ia mengaku uang hasil penjualan bayi digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Mau dua kali ini, karena mau ambil keuntungan. (Uang) buat kebutuhan. Pertama jual di Demak. Itu dari ibu hamil Semarang tapi kos di Klaten," katanya.
Untuk bayi perempuan ini, kata LN belum laku karena masih ditawarkan dirinya ke orang dengan harga Rp 20 juta dan Rp 21 juta.
"Belum terjual, sudah ditawarkan Rp 20 juta dan Rp 21 juta," katanya.
Atas perbuatannya, LN disangkakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Bayi yang Dijual Ibu Muda di Klaten Berasal dari Gunungkidul dan Lahir di Yogyakarta
Sumber: Tribun Jogja
Pimpinan DPR Minta Pelaku Kasus Penjualan Bayi ke Singapura Ditindak Tegas: Ini Harga Diri Bangsa |
![]() |
---|
Otak Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura Diringkus, 2 Orang Masih Buron |
![]() |
---|
Sosok Popo Alias Ai, Lansia Dalang Sindikat Penjualan Bayi di Jabar, Berperan Jadi Pengendali Utama |
![]() |
---|
Otak Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura Diciduk, Ditangkap Saat Tiba dari Luar Negeri |
![]() |
---|
Bayi yang Dijual ke Singapura Dibuatkan Paspor, Menteri Imigrasi Selidiki Keterlibatan Petugas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.