5 Fakta Kasus Dukun Pengganda Uang di Gresik, Tersangka Mengganti Uang Korban dengan Uang Mainan
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penipuan dukun pengganda uang di Gresik. Tersangka mengaku tidak memaksa korban menyetorkan uang.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Pravitri Retno W
Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdan, mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah petugas melakukan proses pemeriksaan kepada korban dan warga sekitar.
"Dukun dan seorang penjual kantong darah sudah kami tetapkan sebagai tersangka," bebernya, dikutip dari Surya.co.id.
Tersangka Mohamad Islah menjual kantong darahnya seharga Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu per kantong.
Dalam menjalankan praktiknya, darah ini digunakan seolah-olah keluar dari jenglot dan uang yang disetorkan korban akan menjadi berlipat ganda.
Uang yang digunakan tersangka ternyata hanya uang mainan dari berbagai pecahan mata uang.
Terkait asal tersangka Mohamad Islah mendapatkan kantong darah, masih didalami polisi.
"Masih kami dalami, dari mana tersangka MI mendapatkan kantong darah untuk ritual tersebut," pungkasnya.
Baca juga: Warga Bandung Jadi Korban Penipuan Modus Penjualan Perumahan Syariah, Korban Tergiur Iming-iming
3. Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Sementara itu, Kanit Pidek Sat Reskrim Polres Gresik, Ipda Lutfi Hadi, mengatakan barang bukti lain dari kasus ini adalah uang mainan.
"Setelah mendatangi TKP melakukan penyelidikan, didapat ada uang mainan di setiap bendelnya. Bagian depan dan belakang setiap bendel diberi uang asli, sementara bagian tengah berisi uang mainan," pungkasnya.
Sampai saat ini baru ada satu korban yang melaporkan kasus penipuan yang sudah dilakukan pelaku selama satu tahun.
"Untuk berapa korbannya masih kami dalami, sementara masih ada satu korban yang telah melapor," tuturnya.
Dugaan sementara, pelaku menggunakan berbagai barang klenik agar korban percaya dengan aksinya.
Barang klenik yang digunakan seperti keris, buah kelapa muda, jenglot, dan darah.
4. Cara Tersangka Menipu Korban
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.