Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Rosti Simanjuntak: Tidak ada Keadilan untuk Kami
Ia tak menyangka bahwa Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara, padahal menurutnya Putri sebagai dalang dibalik pembunuhan anaknya ini.
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ibu dari almarhum Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjutak, beranggapan jika Putri Candrawathi merupakan dalang dari dibalik pembunuhan Yosua.
Ia tak menyangka bahwa Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara, padahal menurutnya Putri sebagai dalang dibalik pembunuhan anaknya ini.
Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Akan Sampaikan Pembelaan Pribadi Pekan Depan
Sambil terisak tangis dengan suara terbata-bata dia menyampaikan kekecewaannya kepada jaksa.
"Sangat merasa kecewa, anak kami dibunuh dengan sadis tapi tuntutan Putri hanya 8 tahun, tidak ada keadilan untuk masyarakat kecil seperti kami," ucapnya sambil mengusap air mata.
Sementara itu Ayah Brigadir Yosua mengaku sangat kecewa karena tuntutan sangat jauh dari harapan keluarga.
"Ini tentu jauh dari harapan kita, Karena pasal 340 itu maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun, Tapi ternyata tuntutan jaksa hanya 8 tahun penjara," jelasnya.
Pada sidang tuntutan hari ini, JPU Kejari Jakarta Selatan menuntut Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara.
Baca juga: Ratapan Ibunda Brigadir J Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun: Saya Sebagai Ibu Semakin Hancur
Istri Ferdy Sambo itu dinilai jaksa penuntut umum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan.
JPU selanjutnya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,“ ujar JPU.
Tepat setelah jaksa menyatakan tuntutannya, pengunjung bersorak tanda tidak setuju tuntutan tersebut.
Hakim mengingatkan pengunjung bersikap sopan menghormati pengadilan.
Baca juga: Punya Anak Kecil Tidak Masuk dalam Hal Meringankan Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Putri Candrawathi
Sumber: Tribun Jambi
Polisi Tembak Polisi
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.