Sabtu, 23 Agustus 2025

Kasus Persetubuhan & Eksploitasi Anak Terungkap, Korban Diimingi Rp 1 Juta Hingga Peran 3 Tersangka

Polresta Bengkulu berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan eksploitasi anak di bawah umur yang dilakukan oleh tiga tersangka.

Editor: Dewi Agustina
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
Polresta Bengkulu berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan eksploitasi anak di bawah umur yang dilakukan oleh tiga tersangka. Ketiga tersangka akhirnya diringkus Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu, Selasa (17/1/2023). Mereka adalah Da (30), AA (24) dan BE (40). 

Peran Tersangka

Ketiga tersangka kasus persetubuhan dan eksploitasi anak ini memiliki peran yang berbeda-beda.

Polisi mengungkap peran ketiga tersangka.

Tersangka Da memiliki peran sebagai pelaku eksploitasi dan sekaligus persetubuhan anak di bawah umur.

Da adalah orang yang mengenalkan korban pada tersangka BE, yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban.

Tersangka lain yaitu AA, juga ikut terlibat dalam kasus eksploitasi terhadap korban.

Dimana tersangka AA mengetahui aksi eksploitasi anak yang dilakukan Da, dan ikut menikmati hasil dari tindak kejahatan yang mereka lakukan.

Sedangkan tersangka BE, merupakan tersangka yang melakukan transaksi eksploitasi anak dengan tersangka Da.

Namun dalam hal ini, BE ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan persetubuhan terhadap korban.

Baca juga: Polisi Bakal Kenakan Pasal Berlapis Jika Penculik Malika Terbukti Eksploitasi

Persetubuhan tersebut dilakukan oleh BE usai membayar uang Rp 1 juta kepada Da, dan Rp 1 juta kepada korban.

"Jadi BE ini membayar DP pada Da sebagai tanda jadi, kemudian menjemput korban dengan mobil, membawa korban ke rumahnya dan melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah itu BE memberi uang Rp 1 juta kepada korban," ungkap Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri didampingi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, saat menggelar press release di Polresta Bengkulu, Kamis (19/1/2023).

Untuk Beli Miras

Tersangka persetubuhan dan eksploitasi anak dibawah umur di Bengkulu, ternyata menggunakan uang hasil eksploitasi anak untuk beli beras dan minuman keras.

Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri didampingi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, saat menggelar press release di Polresta Bengkulu, Kamis (19/1/2023) sore ini.
Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri didampingi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, saat menggelar press release di Polresta Bengkulu, Kamis (19/1/2023) sore ini. (TribunBengkulu.com/Beta Misutra)

Hal ini diakui oleh tersangka Da (30) dan AA (24) yang sebelumnya diciduk dalam kasus eksploitasi anak yang masih berusia 15 tahun.

Keduanya mengaku membagi uang sebesar Rp 1 juta dari hasil tindak pidana eksploitasi anak yang mereka lakukan.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan