Rabu, 10 September 2025

Kasus Korupsi

Plt Bupati Mimika Buka Suara Usai Jadi Tersangka Korupsi: Skenario Ini Sudah Dari Awal

Johannes Rettob menduga penetapan dirinya sebagai tersangka sudah direncakan sejak awal.

Editor: Erik S
Istimewa
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob (tengah), usai menjalani proses pemeriksaan di Kejati Papua terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter 

TRIBUNNEWS.COM, TIMIKA –  Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob buka suara terkait  penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pengadaan dua unit pesawat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Johannes Rettob menduga penetapan dirinya sebagai tersangka sudah direncakan sejak awal.

Baca juga: Sosok Plt Bupati Mimika Johannes Rettop Tersangka Kasus Pengadaan Helikopter, Kerugian Negara Rp43 M

Rettob mengaku diperiksa Kejaksaan Tinggi Papua pada Rabu (25/1/2023). Rettob mengatakan materi pemeriksaan hari itu sama dengan sebelumnya. 

"Usai diperiksa tidak jadi masalah. Tetapi memang ternyata ditetapkan jadi tersangka maka skenario ini sudah dari awal," ungkap Johannes, Kamis (26/1/2023).

Ia mengatakan, skenario tersebut sejak awal dirinya diperiksa karena tidak ada perubahan dengan berita yang beredar di media.

"Bagi saya tidak ada masalah karena baru disangkakan namun kita lihat waktunya saja. Proses hukum silahkan dijalankan," ujarnya.

Kata Johannes, selama pemeriksaan dirinya tidak pernah ditanya mengenai kerugian negara.

"Tidak pernah ditanya. Kalau korupsi terjadi karena beberapa faktor diantaranya, merugikan negara dan gratifikasi. Kalau ini mereka bilang pelelangan semua sudah dilakukan sesuai ketentuan," ucapnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Plt Bupati Mimika Bilang Ada yang Ingin Menjatuhkannya

Menurut Johannes, kalau memang dirinya bersalah maka pada tahun 2017 lalu dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya sudah melakukan pemeriksaan di KPK selama dua tahun sejak 2017-2019 dan materinya pun sama. Pemeriksaan KPK lebih teliti sampai rekening saya diperiksa," ucapnya.

Menurut Johannes, pemeriksaan Kejati Papua tidak ada sedikitpun ditanyakan tentang kerugian negara tetapi baru saja dikatakan ada akuntan publik.

"Kalau akuntan publik saya dilibatkan dalam pertanyaan. Saya tidak pernah ditanya apalagi ini tahun politik, jalani saja," katanya.

Baca juga: Plt Bupati Mimika Selewengkan Uang Pengadaan Pesawat dan Helikopter Saat Menjabat Kadis Perhubungan

Sebelumnya, selain Johannes Jaksa juga menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tersangka merupakan pihak ketiga dari pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125 tersebut.

Adapun pengadaan pesawat berlangsung pada tahun anggaran 2015.

"Dua orang tersangka, pertama Johannes Rettop selaku (mantan) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan Silvi Herawati Direktur PT Asian One Air," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Aguwani di Jayapura, Kamis (26/1/2023).

Aguwani menjelaskan, Johannes Rettop yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan tidak melakukan proses pelelangan sesuai ketentuan. 

Tidak ditahan

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi Kejati Papua tidak menahan keduanya lantaran dianggap kooperatif.

Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Uang Rp 1,2 Miliar Dikembalikan ke Kejaksaan Agung

Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/1/2023).

"Jadi penyidik dalam hal ini tidak melakukan penahanan dengan dasar kedua tersangka kooperatif dalam setiap pemanggilan atau diperiksa," kata Aguwani.

Meski pun begitu, Aguwani menuturkan, saat ini penyidik Kejati Papua sedang merampungkan proses tahap selanjutnya dari kedua tersangka tersebut.

Pasalnya, kasus ini telah menjadi perhatian dari Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Winoto, untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Baca juga: Bupati Mimika Ditahan KPK Kasus Korupsi, Plt Bupati Kini Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat

"Pokoknya secepat mungkin supaya dilimpahkan ke Pengadilan Negara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jayapura," ujarnya.

Perlu diketahui, Johannes Rettob terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter senilai Rp85,7 miliar.

Berdasarkan hasil audit independen, Kejati Papua memperkirakan ada sekitar Rp43 miliar kerugian negara dari total keseluruhan nilai pagu anggaran tersebut.

Penulis: Marselinus Labu Lela

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Jadi Tersangka oleh Kejati Papua, Ini Kata Plt Bupati Mimika Johannes Rettob

dan

UPDATE: Tersangka Korupsi Plt Bupati Mimika Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Kejati Papua

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan