Selasa, 2 September 2025

Pelecehan Seksual di Jambi

Pengakuan Suami Tersangka Pelecehan 17 Anak di Jambi: Sebut sang Istri Pernah Ancam Aniaya Bayinya

Berikut ini pengakuan AF yang merupakan suami NT saat diperiksa penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, Senin (6/2/2023).

Penulis: Nuryanti
Warta Kota
Ilustrasi pelecehan seksual. Berikut ini pengakuan AF yang merupakan suami NT saat diperiksa penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, Senin (6/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Perempuan berinisial NT (20) menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur di Rawasari, Alam Barajo, Jambi.

AF yang merupakan suami NT diperiksa penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, Senin (6/2/2023).

Pemeriksaan AF tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta.

"Ya, untuk hari ini suami tersangka kita periksa, dan saat ini sedang berlangsung," ujar Andri, Senin, dilansir TribunJambi.com.

Saat pemeriksaan, AF memberi pengakuan tak terduga atas perilaku istrinya.

Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan, AF mengaku adanya perilaku yang menyimpang dari NT.

Bahkan, NT disebut pernah nekat menyayat tangannya sendiri.

"Dari keterangan suaminya, dia mengaku melihat istrinya menyayat tangannya menggunakan silet," ungkap Andri, Senin, masih dilansir TribunJambi.com.

Menurut AF, istrinya sering mengancam akan menganiaya anaknya sendiri.

Ancaman itu dilontarkan NT jika AF tidak menuruti permintaan berhubungan badan.

"Apabila suami tidak bisa melayani tersangka, mengancam akan mencincang anaknya."

"Anaknya satu, masih usia 10 bulan," jelas Andri.

Baca juga: Wanita di Jambi Lecehkan 17 Anak, Pelaku Laporkan Balik 8 Anak yang Diduga Lakukan Rudapaksa

Sejumlah anak melapor ke Polda Jambi, atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang wanita muda, Jumat (3/2/2023). AF yang merupakan suami NT diperiksa penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, Senin (6/2/2023).
Sejumlah anak melapor ke Polda Jambi, atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang wanita muda, Jumat (3/2/2023). AF yang merupakan suami NT diperiksa penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, Senin (6/2/2023). (TRIBUNJAMBI/ARYO TONDANG)

Mengenai hal itu, Andri berujar, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pada tersangka.

"Kita akan lakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka, bersama UPTD PPA Provinsi Jambi."

"Akan diperiksa di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi," imbuh dia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan