OTT KPK di Universitas Lampung
Dokter Setor Rp 240 Juta Setelah Cucu Masuk Kedokteran Unila, Uang Titipan Dibelikan Emas 1,4 Kg
Dokter anak Ruskandimembenarkan jika seorang cucunya masuk Fakultas Kedokteran (FK) Unila di tahun 2022
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Dokter anak Ruskandi mengaku menyerahkan uang Rp 240 juta setelah cucunya dinyatakan masuk Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila).
Keterangan tersebut disampaikan dr Ruskandi saat bersaksi tiga terdakwa yang merupakan mantan pejabat Unila, yakni Prof Karomani, Prof Heryandi, dan Muhammad Basri di Pengadilan Negeri Tipiko, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: KPK Eksekusi Penyuap Rektor Unila ke Lapas Bandar Lampung
Ada enam orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila yang digelar hari ini.
Saat menjawab pertanyaan JPU KPK, dokter anak Ruskandi mengaku dirinya pernah diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah itu.
Dirinya juga membenarkan jika seorang cucunya masuk Fakultas Kedokteran (FK) Unila di tahun 2022.
Menurut Ruskandi, sang cucuk masuk FK Unila melalui jalur SBMPTN.
Dalam keterangannya saat menjawab pertanyaan JPU KPK, Ruskandi juga menegaskan jika dirinya tidak pernah menghubungi siapa pun dalam proses kelulusan sang cucu masuk FK Unila.
JPU KPK sempat menanyakan kepada dirinya tentang Budi Sutomo.
Baca juga: Mantan Rektor Universitas Riau Akui Titip 111 Mahasiswa ke Unila: 92 Orang Diterima
Namun, dokter anak Ruskandi mengaku pada awalnya tidak mengenalinya.
Ia baru mengenal Budi Sutomo saat menyumbang gedung gedung LNC yang dikelola yayasan Karomani untuk umat.
Ruskandi mengungkapkan, dirinya didatangi oleh Budi Sutomo dan menanyakan apakah dirinya akan menyumbang ke gedung LNC.
“Budi Sutomo itu datang ke tempat praktik saya,” ucap Ruskandi.
Saat JPU KPK menanyakan apakah ada inisiatif dari Budi Sutomo.
Ruskandi menjawab, Budi Sutomo disuruh oleh Karomani untuk mendatanginya menanyakan perihal sumbangan.
Selanjutnya, saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyanyakan apakah sebelum tes UTBK SBMPTN, dirinya pernah datang ke Karomani.
Baca juga: Banyak Pejabat Titip Mahasiswa Masuk Unila, KPK Bilang Begini
Sumber: Tribun Lampung
OTT KPK di Universitas Lampung
Mantan Rektor Unila Karomani akan Tulis Buku Memoar dari Penjara Selama Jalani Hukuman |
---|
Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru |
---|
VIDEO Dituntut 12 Tahun Penjara, Mantan Rektor Unila Hadapi Sidang Vonis: Saya Harap yang Terbaik |
---|
Mantan Wakil Rektor I dan Ketua Senat Unila Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap PMB |
---|
Dituntut 12 Tahun Penjara, Mantan Rektor Unila Hadapi Sidang Vonis Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.