Sabtu, 16 Agustus 2025

Peran 5 Pembunuh Mantan Anggota DPRD Langkat dan Sosok Eksekutor yang Ternyata Seorang Residivis

Selain meringkus lima pelaku pembunuhan, polisi juga mengungkap motif di balik aksi penembakan tersebut.

Penulis: Dewi Agustina
Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Polres Langkat dan Polda Sumut saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penembakan yang menewaskan mantan anggota DPRD Langkat, Paino di Devisi I, Desa Besilam Bukit Lambasa (BL), Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Jumat (27/1/2023). 

"Jadi ditunggu. Begitu nampak sepeda motornya dipalang motornya lalu berhenti korban langsung dihantam. Gak sampai 30 sentimeter," kata Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang.

Motif pembunuhan ini diduga karena persaingan bisnis antara Teso Ginting dan Paino.

Selama ini petani sawit menjual hasil panennya ke Teso Ginting namun sebagian beralih ke Paino, sehingga ia merasa bisnisnya terganggu dan akhirnya merencanakan pembunuhan.

Baca juga: Jenazah Paino Mantan Anggota DPRD Langkat Dimakamkan, Keluarga Desak Polisi Ungkap Pelaku Penembakan

Eksekutor Seorang Residivis

Dedi Bangun (38), eksekutor pelaku penembakan terhadap mantan anggota DPRD Langkat, Paino ternyata seorang residivis kasus pembunuhan.

Menurut keterangan Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, Dedi Bangun pernah membunuh preman pasar di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada tahun 1999.

Padahal saat itu Dedi Bangun masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Saat kejadian, Dedi menusuk preman pasar dengan pisau sebanyak 27 kali tusukan hingga korban tewas.

"Iya waktu kelas 2 SMP dia pernah membunuh salah satu penjaga pasar di daerah Kuala dengan 27 liang tikaman. Pengakuannya seperti itu, dipalak atau apa," kata AKBP Faisal Rahmat, Senin (13/2/2023).

Mantan anggota DPRD Langkat Paino tewas ditembak orang tak dikenal saat pulang ke rumahnya di di Dusun VII, Bukit Dinding, Desa Besilam BL (HO)
Mantan anggota DPRD Langkat Paino tewas ditembak orang tak dikenal saat pulang ke rumahnya di di Dusun VII, Bukit Dinding, Desa Besilam BL (HO) (HO/Tribun-Medan.com)

Namun saat itu Dedi tidak ditahan karena statusnya anak di bawah umur.

Tapi tak demikian halnya kali ini.

Dedi terpaksa meringkuk di jeruji besi setelah menembak mati Paino.

Pria berusia 38 tahun ini juga terancam hukuman mati atau seumur hidup karena turut serta membunuh dan merencanakan pembunuhan terhadap mantan anggota DPRD Langkat pada 26 Januari 2023 lalu.

AKBP Faisal menuturkan, Dedi dibayar Rp 10 juta oleh Tosa Ginting untuk mengeksekusi Paino.

Motif pembunuhan ini diduga karena persaingan bisnis antara Teso Ginting dan Paino.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan