Minggu, 7 September 2025

Kasus Rudapaksa Siswi Madrasah hingga Meninggal di Bone Sulsel, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Polisi menetapkan MA sebagai tersangka kasus perkosaan terhadap siswi SMP

Editor: Erik S
Warta Kota via Tribunnews
(Ilustrasi) MA (15) ditetapkan sebagi tersangka kasus rudapaksa siswi Madrasah berinisial J (14) di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. 

J masih duduk di bangku sekolah menengah pertama atau Madrasah.

Ia meninggal dunia karena tak kuat menahan sakit pada bagian tubuhnya akibat dirudapaksa oleh pelaku yang diduga lebih dari empat orang itu.

"Tidak tahu secara pastinya, tapi menurut rumor lebih dari empat orang," kata paman J.

Menurutnya, J sempat mengeluhkan sakit kepala dan demam sebelum dilarikan ke puskesmas di Bone.

Baca juga: Oknum Kepala Desa di Nias Selatan Ditahan Usai Rudapaksa Korban Bermodus Tawarkan Pekerjaan

J dirawat tiga hari di puskesmas.

Namun karena tidak ada perubahan, akhirnya dibawa pulang kembali oleh orang tuanya.

"Sorenya, keluarga inisiatif mau periksa bagian vital J karena jangan smpai ada luka atau sejenis bisul," jelasnya.

Namun begitu diperiksa oleh orang tuanya, kondisi alat vital J sudah tidak normal.

"Orang tuanya langsung bertanya ke J tapi J diam," ucapnya.

"Kamis malam korban meninggal dunia," ujarnya.(*)

Penulis: Noval Kurniawan

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi Madrasah hingga Meninggal di Bone

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan