Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kata Nadiem usai Jadi Tersangka Laptop Chromebook: Saya Tak Melakukan Apapun, Allah Melindungi Saya
Nadiem menegaskan tidak melakukan apapun terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi laptop Chromebook.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
Setelah ditetapkan, Nadiem tampak mengenakan rompi pink Kejaksaan Agung (Kejagung) dan keluar dari Gedung Kejagung pada Kamis (4/9/2025) sekira pukul 15.00 WIB.
Saat menuju ke mobil tahanan, dia berteriak dan menegaskan tidak melakukan tindak korupsi apapun.
"Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar," ujar Nadiem yang dijaga aparat sembari berjalan ke mobil tahanan.
Mantan bos Gojek itu turut menegaskan dirinya adalah orang yang berintegritas dan selalu mengedepankan kejujuran dalam bekerja.
"Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insyaallah," tegas Nadiem.
Baca juga: Setelah Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Akan Ditahan di Rutan Salemba
Sesampainya di mobil tahanan, Nadiem masih tetap berbicara. Ia meminta agar keluarganya tetap dikuatkan.
Dia kembali meyakini bahwa dirinya tidak melakukan korupsi.
"Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya," katanya.
Kemudian, mobil tahanan Kejagung pun langsung meninggalkan Gedung Kejagung untuk menahan Nadiem.
Adapun Nadiem akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Nadiem sebenarnya sudah diperiksa tiga kali dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun tersebut.
Namun, dalam pemeriksaan ketiga pada hari ini, dia langsung ditetapkan menjadi tersangka.
Sementara, Nadiem merupakan tersangka kelima yang ditetapkan. Keempat tersangka sebelumnya yaitu:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.