Perempuan di Sumatra Utara Potong Alat Kelamin Selingkuhannya: Tersinggung Dipaksa Berhubungan Badan
Polisi mengungkapkan antara korban dan pelaku merupakan pasangan selingkuh.
Pelaku dan korban sama-sama sudah menikah
Iptu Suyatno, kasus tersebut dilatarbelakangi karena OG mengancam AST.
"Dari keterangan awal, pelaku ini diajak korban berhubungan intim. Tapi pelaku menolak," kata Suyatno kepada Tribun-medan, Minggu (26/2/2023).
"Lalu, karena merasa tersinggung dengan ucapan korban, pelaku pun kemudian menyayat organ intim korban," sambungnya.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Nasihati Korban agar Jaga Diri dari Pria Mesum, tapi Malah Dipraktikkan
Ia mengatakan, antara korban dan pelaku merupakan pasangan selingkuh.
Keduanya memiliki pasangan yang sah.
"Mereka ini bukan pasangan suami istri, keduanya punya pasangan masing-masing atau sudah menikah satu sama lainnya," sebutnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa keduanya ini memang sepakat untuk bertemu dan kemudian memesan hotel.
"Awalnya janji ketemua di Kota Padangsidimpuan, lalu pergi bersama ke Sibolga," pungkasnya.
Seorang wanita berinisial AST nekat potong kemaluan pacar berinisial OG, Sabtu (25/2/2023) malam.
Perstiwa wanita potong kemaluan pacar ini terjadi di satu hotel Kota Sibolga, persisnya di Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas.
Menurut Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, AST dan OG ini mengaku warga Kota Padangsidimpuan.
Baca juga: Pria di Baleendah Tega Rudapaksa Anak Sendiri, Ternyata Dilakukan Sejak 2021
Sebelum kejadian, AST dan pacarnya OG menginap di hotel Jalan Horas.
Keduanya mengaku sebagai pasangan suami istri.
Karena mengaku sebagai pasangan suami istri, pihak hotel lantas mempersilakan keduanya menginap.
Sumber: Tribun Medan
| Ketua MA Minta Semua Pihak Tak Berspekulasi Soal Penyebab Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Medan Senin, 10 November 2025: Hujan sampai Malam, Langkat Waspada Petir |
|
|---|
| Dua Anggota TNI Temukan Mayat Bayi Dalam Ransel di Medan, Mulut Korban Terlakban |
|
|---|
| Menteri HAM Natalius Pigai Bentuk Tim Pencari Fakta Soal Konflik Masyarakat Adat dengan PT TPL |
|
|---|
| 5 Poin Pernyataan Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu: Tak akan Mundur, Kebakaran Rumah adalah Musibah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ast-28-wanita-asal-kabupaten-tapanuli-selatan-sumatera-utara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.