Sabtu, 6 September 2025

Paman Rudapaksa Keponakan Usia 11 Tahun, Aksinya Dipergoki Ayah Korban, Berdalih Pinjam Charge HP

Paman rudapaksa keponakannya usia 11 tahun, aksinya dipergoki ayah korban tapi pelaku berdalih pinjam chare HP.

Women's eNews
Ilustrasi pelecehan - Paman rudapaksa keponakannya usia 11 tahun, aksinya dipergoki ayah korban tapi pelaku berdalih pinjam chare HP. 

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.

Baca juga: Modus Ayah di Bandung Rudapaksa Anak Kandung, Beri Edukasi Pelecehan Seksual hingga Mengobati Bisul

"Modus pelaku korban diiming-imingi sejumlah uang," ujar Kapolres Jepara, Senin (27/2/2023).

Warsono menjelaskan, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus ini.

Kemudian, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban.

Kendati telah tertangkap basah berbuat asusila, AK membantahnya.

AK mengaku saat di kamar korban tidak melakukan rudapaksa melainkan meminjam charge handphone.

"Saya sedang pinjam charge handphone," terangnya.

Dia pun menyebut, hubungannya dengan korban sangat dekat dan korban juga kerap bermain di rumahnya.

Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 81 juncto 76 D dan atau Pasal 82 juncto 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016.

Pelaku pun terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Muhammad Yunan Setiawan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan