Kamis, 28 Agustus 2025

Cari Keadilan Kematian sang Kakak di Medsos, Bhayangkari Dilaporkan Pencemaran Nama Baik oleh Polisi

Bhayangkari bernama Ernawati bernasib malang. Dirinya yang berniat mencari keadilan justru dilaporkan oleh polisi atas pencemaran nama baik.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Istimewa
Kaharuddin Daeng Sibali (kanan) dan Ernawati Bakkarang (kiri). Bhayangkari bernama Ernawati bernasib malang. Dirinya yang berniat mencari keadilan justru dilaporkan oleh polisi atas pencemaran nama baik. 

TRIBUNNEWS.COM - Nahas nasib anggota Bhayangkari dari Polrestabes Makassar, Ernawati Bakkarang.

Ernawati disebut dilaporkan oleh polisi lantaran dianggap telah mencemarkan nama baik akibat mengunggah video terkait kematian sang kakak, Kaharuddin Daeng Sibali.

Diketahui, Kaharuddin disebut meninggal dunia pada 2019 lalu usai ditangkap oleh anggota Polres Sinjai yang dibantu oleh Resmob Polda Sulsel.

Menurut penuturan Ernawati kepada Tribunnews.com pada 17 Februari 2022 lalu, Kaharuddin diduga meninggal dunia akibat disiksa oleh anggota kepolisian saat diperiksa.

Hingga kini, kasus kematian sang kakak pun masih diperjuangkan oleh Ernawati dan salah satunya melalui unggahan video di media sosial miliknya.

Namun, unggahan tersebut justru berbuntut panjang.

Baca juga: Wanita Korban Pembunuhan yang Jasadnya Dicor Semen Dimakamkan di TPU Malaka

Berdasarkan laporan dari Ernawati, ia dilaporkan oleh tiga anggota polisi atas pencemaran nama baik yang menangkap dan diduga membunuh kakaknya.

Mereka adalah Kanit Bringkanaya Makassar, Iptu S; anggota Polres Sinjai, Bripka AM; dan anggota Polres Bone, Brigpol K.

Menurut tangkapan layar Laporan Polisi (LP) yang dikirimkan, ketiga polisi itu melaporkan di hari yang berbeda.

Iptu S melaporkan pada 28 November 2022 dengan nomor LP/B/1279/XI/2022/SPKT POLDA SULSEL.

Sementara Brigpol K melaporkan pada 1 Desember 2022 dengan nomor laporan LP/B/1290/XII/2022/SPKT POLDA SULSEL.

Sedangkan Bripka AM melaporkan Ernawati pada 4 Desember 2022 dengan nomor laporan LP/B/1301/XII/2022/SPKT POLDA SULSEL.

Pada surat tersebut, Ernawati dilaporkan dengan pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 dan/atau pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah ke UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

“Yang terjadi setidak-tidaknya di media sosial TikTok pada Hari Kamis tanggal 07 April 2022 yang dilakukan oleh pemilik akun TikTok yaitu Sdri Ernawati binti Haji Bakkarang,” tulis keterangan dalam laporan polisi yang diterima Tribunnews.com dari Ernawati, Rabu (1/3/2023).

Didatangi 20 Polisi, Ernawati Pergi ke Rumah Keluarganya

Kaharuddin Daeng Sibali (kanan) dan Ernawati Bakkarang (kiri).
Kaharuddin Daeng Sibali (kanan) dan Ernawati Bakkarang (kiri). (Istimewa)

Pasca dilaporkan itu, kediaman Ernawati pun didatangi oleh 20 anggota dari Dirreskrimsus Polda Sulsel pada Selasa (28/2/2023) sekira pukul 16.00 WITA.

Ernawati mengungkapkan seluruh personel tersebut masih berjaga di sekitar rumahnya untuk menjemput dirinya.

“Mereka nafsu sekali mau nangkap saya padahal saya masih status saksi dan dipaksakan naik ke sidik kasus saya tanpa say di-BAP padahal jelas postingan saya seorang adik berstatus istri polisi,” ujarnya kepada Tribunnews.com.

Akibat peristiwa ini, Ernawati pun terpaksa kabur ke rumah keluarganya dan meninggalkan kelima anaknya di rumahnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berantai Wowon Cs di Bekasi-Cianjur

Selain itu, dirinya juga mengungkapkan buntut puluhan polisi berjaga di rumahnya, seluruh anaknya tidak bisa bersekolah sejak kemarin.

“Saya yang bersembunyi. Anak saya tidak dapat bersekolah karena ketakutan. Semua rumah dijaga ketat polisi,” cerita Ernawati.

Lalu, berdasarkan foto yang dikirimkan kepada Tribunnews.com, tampak polisi berpenampilan preman tengah duduk di depan rumah Ernawati.

Selain itu, Ernawati juga mengirimkan video yang direkam anaknya dan memperlihatkan seorang polisi bahkan berjaga-jaga di sepanjang gang depan rumahnya.

Baca juga: Dua Wanita Diduga Jadi Korban Pembunuhan dan Dicor di dalam Rumah di Bekasi

Di sisi lain, ia pun mengungkapkan bahwa penjemputan dirinya oleh polisi dalam kasus ini juga menyalahi jadwal yang disepakati.

Ernawati mengatakan dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini pada 6 Maret 2023 tetapi justru sudah dijemput kemarin sore.

Sehingga, jika nantinya dirinya dijemput lagi, maka ia enggan untuk menyanggupinya.

“Makanya saya tidak akan menghadiri lagi tanggal 6 (Maret 2023) nanti sesuai kesepakatan karena pihak kepolisian sendiri tidak kooperatif menjalankan tupoksinya,” tuturnya.

Hal ini pun juga dibenarkan oleh kuasa hukum Ernawati, Johannis Reinaldy Luhulima.

Bahkan terkait penjemputan kliennya, Reinaldy mengaku telah menghubungi pihak Polda Sulsel tetapi belum direspons.

“Terkait ini bahwa kami selaku kuasa hukum Ibu Ernawati dari Kantor Hukum Rapen Sinaga & Partner sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik Kepolisian Daerah Sulsel terkait pemeriksaan Ibu Ernawati sebagai saksi di tanggal 28 Februari 2023, kami minta untuk diperiksa di hari Senin 6 Maret 2023,” kata Reinaldy dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com.

“Kami langsung coba untuk berkoordinasi dengan pihak penyidik tersebut cuma hingga hari ini dari pihak penyidik belum merespon kami dan menghubungi kami,” sambungnya.

Selain itu, Reinaldy juga menyayangkan tindakan penyidik Polda Sulsel yang menjemput Ernawati langsung ke kediamannya tanpa berkoordinasi dengan dirinya terlebih dahulu.

Bahkan pasca puluhan penyidik datang ke rumah Ernawati, Reinaldy telah menghubungi pihak Polda Sulsel tetapi tidak direspons.

Baca juga: Tangis Histeris Keluarga Yusi, Bagaimana Kelanjutan Penanganan Kasus Pembunuhan Dua Wanita Dicor?

Tindakan tidak merespons seperti ini, lanjutnya, telah terjadi sejak pertama kali menjadi kuasa hukum Ernawati.

"Sudah saya berkali-kali menghubungi pihak penyidik Polda Sulsel tetapi tetap begini (tidak direspons). Kan seharusnya kalau Bu Erna dijemput kan ya berkoordinasi terlebih dahulu dengan saya."

"Kan saya ada surat kuasa selaku kuasa hukum Bu Erna," jelasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Berita Viral

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan