Rabu, 15 Oktober 2025

Sosok AKP Ramli, Polisi di Makassar Punya Rubicon Pelat Palsu, Kompolnas Sorot Gaya Hidup Mewah

Mobil Rubicon berplat palsu milik AKP Ramli terparkir di Mapolrestabes Makassar. Propam Polri mendalami dugaan pelanggaran dan gaya hidup mewah.

Kolase: Dokumentasi/Instagram Kulitintamk dan Tribun-timur.com/Istimewa
RUBICON PELAT PALSU - (Kiri) Mobil mewah merek Jeep Rubicon milik salah satu perwira polisi Polrestabes Makassar yang disebut menggunakan plat palsu dan (Kanan) Foto Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Sipropam Polrestabes Makassar AKP Ramli. 

Ringkasan Berita:
  • Mobil Rubicon berpelat palsu terparkir di Mapolrestabes Makassar
  • Propam mendalami dugaan pelanggaran oleh AKP Ramli sebagai pemilik mobil
  • AKP Ramli mengakui lupa mengganti pelat usai mengantar orang tua

TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral foto mobil Jeep Wrangler Rubicon terparkir di Mapolrestabes Makassar diduga menggunakan plat nomor palsu.

Plat nomor DD 501 JR pada mobil berwarna oranye tersebut tak terdaftar di Bapenda Sulawesi Selatan.

Setelah ditelusuri, pemilik mobil merupakan AKP Ramli yang kini menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Hukum Polrestabes Makassar.

Ia bertugas memberikan bantuan hukum kepada seluruh anggota Polrestabes Makassar terkait masalah dinas maupun pribadi.

AKP merupakan perwira pertama tingkat tiga di Polri dengan tanda pangkat tiga balok berwarna emas di pundak.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan AKP Ramli.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam, membenarkan mobil seharga sekitar Rp2 miliar itu milik AKP Ramli.

Kini, plat palsu telah dicabut dan akan diganti sesuai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) asli.

"Ini sebuah pelanggaran ya. Saya kira apa yang dilakukan oleh Propam sudah dapat diperiksa dulu oleh Propam," paparnya, dikutip dari TribunTimur.com.

Selain itu, Chirul Anam meminta anggota polisi untuk tidak pamer kekayaan.

"Pertama, kenapa kok menggunakan plat yang berbeda dengan identitas mobilnya." 

Baca juga: Oknum Polisi di Mamuju Diburu Usai Terlibat Pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam

"Nah, yang kedua, yang juga gak kalah penting adalah soal gaya hidup itu," katanya.

Menurutnya, larangan bergaya hidup mewah tertuang dalam Peraturan Kapolri.

"Itu ada perkap kepolisian. Jadi, pelajaran dari sini, ya, kita mengingatkan kembali bahwa kepolisian adalah pelayan dan pengabdi masyarakat." 

"Sehingga budaya berlaku. Hedon atau bermewah-mewah, ya, harus dihindari. Dan kami mendukung Propam untuk mengusut tuntas kasus ini," tegasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved