Jumat, 5 September 2025

Pelecehan Seksual di Universitas Andalas

Soal Pelecehan Mahasiswa Unand, Polda Sumbar Dalami Kasus hingga Kecaman BEM FK

Berikut ini kabar terbaru soal pelecehan yang diduga dilakukan dua mahasiswa FK Unand, Padang

TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand) Padang Sumatera Barat - Berikut ini kabar terbaru soal pelecehan yang diduga dilakukan dua mahasiswa FK Unand, Padang 

Kecaman BEM FK

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FK Unand pun turut mengecam pelaku pelecehan seksual.

Aiken Jethro, Gubernur BEM FK Unand mengatakan, menentang semua bentuk kekerasan seksual dan mendukung segala bentuk pencegakan kekerasan seksual.

"Menentang keras bentuk kekerasan seksual dan mendukung segala upaya penanggulangan dan pencegahan kekerasan seksual," ujarnya seperti yang diwartakan TribunPadang, Selasa (28/2/2023).

Pihaknya juga menuntut pihak universitas untuk segera menangani kasus ini.

"Tidak mengikutsertakan pelaku kekerasan seksual dalam kegiatan kemahasiswaan sesuai dengan Pasal 22 Ayat 2 UU KM FK Unand No.02 Tahun 2019 tentang Kewarganegaraan," tambahnya.

Baca juga: 2 Mahasiswa FK Universitas Andalas Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor: Unand Tak akan Menutupi

Dua Mahasiswa Diduga Lakukan Tindakan Pelecehan Seksual

Mengutip TribunPadang.com, mencuatnya kasus ini berawal dari unggahan di akun Twitter @andalasfess, Jumat (24/2/2023).

Dalam akun tersebut, dijelaskan ada dua terduga pelaku pelecehan seksual, yakni pasangan mahasiswi HZ dan mahasiswa HJ.

Modusnya yakni HZ menginap di kos korban yang sesama mahasiswi.

HZ menginap di kos korban dengan dalih tidak bisa pulang ke kos karena pintunya sudah dikunci.

Saat menginap, HZ membuka baju korban lalu menambil foto dan video, setelah itu, HZ mengirimkannya ke HJ.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunPadang.com, Rezi Azwar, Rima Kurniati, Muhammad Fuadi Zikri)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan