Selasa, 26 Agustus 2025

Lima Polisi yang Terlibat Calo Penerimaan Bintara Tidak Dipecat: Sanksinya Demosi dan Dipatsus

Kelima anggota polisi Polda Jateng yang terlibat suap penerimaan Bintara dihukum demosi dan penurunan jabatan. 

Penulis: Erik S
Istimewa
Ilustrasi - Lima polisi yang terlibat kasus suap penerima Bintara polri di Polda Jateng tahun 2022 tidak dipecat. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -  Lima polisi yang terlibat kasus suap penerimaan Bintara Polri tahun 2022 tidak dipecat.

Lima personel yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polisi (KEPP).  

Baca juga: 5 Anggota Polri yang Terjaring OTT Karena Jadi Calo Penerimaan Bintara Sudah Disidang Etik

Kelima anggota polisi tersebut dihukum demosi dan penurunan jabatan. 

"Iya anggota yang mencari keuntungan pribadi sudah dilakukan proses hukum oleh Bidpropam," ujar Kabidbumas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy di kantor Polda Jateng, Kamis (9/3/2023).

Mereka mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 2 tahun.

"Adapula patsus selama 30 hari dan 21 hari," katanya.

Berikutnya dua personel ASN terbukti melanggar disiplin dan sudah disidang oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum) masing masing.

Sanksi kepada dua ASN tersebut berupa turun pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan. 

Baca juga: Kapolda Jateng Kecewa Ada Praktik KKN dalam Penerimaan Bintara Polri 2022, 5 Polisi Diduga Terlibat

"Ditambah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan," terang Iqbal.

Barang bukti hasil OTT tersebut kemudian sudah dikembalikan kepada pemberi.

Pengembalian dilakukan oleh Paminal Mabes Polri.

Jumlah korban yang disasar berjumlah belasan, ia membantah jika korban mencapai 90an orang.

"Uang OTT dikembalikan yang berhak, jumlah variasi ada Rp350 juta Rp750 juta, dan Rp2,5 miliar," terangnya.

Menurut Iqbal, ketujuh polisi tersebut bergerak secara mandiri dan tidak terorganisir.

Di antara meraka termasuk ke dalam panitia rekrutmen Bintara.

Baca juga: Polda Jateng Bantah Kapolda Perintahkan Hentikan Pemeriksaan Isu KKN Penerimaan Bintara Polri

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan