Rabu, 27 Agustus 2025

Lima Polisi yang Terlibat Calo Penerimaan Bintara Tidak Dipecat: Sanksinya Demosi dan Dipatsus

Kelima anggota polisi Polda Jateng yang terlibat suap penerimaan Bintara dihukum demosi dan penurunan jabatan. 

Penulis: Erik S
Istimewa
Ilustrasi - Lima polisi yang terlibat kasus suap penerima Bintara polri di Polda Jateng tahun 2022 tidak dipecat. 

"Masih proses nanti disampaikan selanjutnya," katanya.

Kendati tak merinci hasil sidang, Iqbal menegaskan, ada ancaman dalam sidang tersebut seperti  hukuman demosi, penurunan pangkat, hingga terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) hukuman maksimal berupa pemecatan.

Baca juga: 2 ASN dan 5 Polisi Diduga Terlibat KKN Penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jateng

"Pak Kapolri bertindak tegas dan kita akan melaksanakan betul perintah beliau di daerah," ujarnya.

Pihaknya kini memperketat fungsi satuan-satuan pengawasan sebagai upaya mencegah kejadian tersebut terulang.

Iqbal mengklaim, sebenarnya fungsi-fungsi tersebut sudah berjalan dengan terungkapnya kasus tersebut.

"Kapolda menegaskan tetap mempertahankan dan melaksanakan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH), dalam rekrutmen polri," katanya. 

Cara kerja polisi jadi calo

Kelima anggota polisi tersebut panitia penerimaan anggota Polri.

"Mereka melakukan sendiri-sendiri," kata Iqbal dikutip dari Kompas.com.

Untuk itu, dia membantah jika lima oknum polisi yang terbukti melanggar kode etik kepolisian tersebut bergerak secara terkoordinir.

"Mereka ini karena panitia semua," kata dia.

Baca juga: IPW Minta Kapolri Periksa Kapolda Jateng & Panitia Seleksi Kasus Dugaan KKN Penerimaan Bintara Polri

Iqbal menambahkan, barang bukti yang ditemukan saat dilakukan operasi tangkap tangan atau OTT juga sudah dikembalikan oleh penyidik kepada pemiliknya.

"Barang bukti sudah dikembalikan kepada yang berhak," kata dia.

Kelima pelaku mendapatkan hukuman berbeda-beda.

Tiga pelaku berinisial Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS mendapatkan hukuman administrasi berupa mutasi berupa demosi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan