Lima Polisi yang Terlibat Calo Penerimaan Bintara Tidak Dipecat: Sanksinya Demosi dan Dipatsus
Kelima anggota polisi Polda Jateng yang terlibat suap penerimaan Bintara dihukum demosi dan penurunan jabatan.
Penulis:
Erik S
Istimewa
Ilustrasi - Lima polisi yang terlibat kasus suap penerima Bintara polri di Polda Jateng tahun 2022 tidak dipecat.
"Mereka mendapatkan hukuman demosi selama dua tahun," ujar Iqbal.
Sementara, untuk Bripka Z dan Bripka D mendapatkan sanksi meminta maaf dan juga dilakukan penempatan di tempat khusus (patsus) atau dikandangkan.
"Bripka Z dan D dapat hukuman administrasi patsus selama 30 hari dan 21 hari," imbuh dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ada Korban yang Setor 2,5 Miliar! Kasus Suap Tes Masuk Bintara Polri Polda Jateng Sudah Disidangkan
Sumber: Tribun Jateng
Tags
suap penerimaan Bintara
Kode Etik Profesi Polri (KEPP)
demosi
Polda Jateng
Kombes Pol Iqbal Alqudusy
Berita Terkait
Baca Juga
Sosok Bripda Bagus Anggota Polda Jateng, Viral Diduga Terjerat Pinjol hingga Nekat Tipu Kaum Hawa |
![]() |
---|
Nasib Polisi Polda Jateng yang Viral Tipu Puluhan Wanita demi Lunasi Pinjol, Pernah Langgar Etik |
![]() |
---|
Kasus Tari Telanjang Rp 5,8 Juta, Pimpinan Partai Ditahan Polda Jateng, Hartanya Miliaran |
![]() |
---|
Polda Jateng Tahan Bambang Raya Saputra Tersangka Kasus Prostitusi Karaoke Mansion Semarang |
![]() |
---|
Sebelum Diduga Tipu Banyak Wanita, BYA Anggota Polda Jateng Ternyata Punya Catatan Pelanggaran Etik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.