Lima Polisi yang Terlibat Calo Penerimaan Bintara Tidak Dipecat: Sanksinya Demosi dan Dipatsus
Kelima anggota polisi Polda Jateng yang terlibat suap penerimaan Bintara dihukum demosi dan penurunan jabatan.
Penulis:
Erik S
Istimewa
Ilustrasi - Lima polisi yang terlibat kasus suap penerima Bintara polri di Polda Jateng tahun 2022 tidak dipecat.
"Mereka mendapatkan hukuman demosi selama dua tahun," ujar Iqbal.
Sementara, untuk Bripka Z dan Bripka D mendapatkan sanksi meminta maaf dan juga dilakukan penempatan di tempat khusus (patsus) atau dikandangkan.
"Bripka Z dan D dapat hukuman administrasi patsus selama 30 hari dan 21 hari," imbuh dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ada Korban yang Setor 2,5 Miliar! Kasus Suap Tes Masuk Bintara Polri Polda Jateng Sudah Disidangkan
Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4 dari 4
Tags
suap penerimaan Bintara
Kode Etik Profesi Polri (KEPP)
demosi
Polda Jateng
Kombes Pol Iqbal Alqudusy
Baca Juga
Perkembangan Kasus Dokter yang Diduga Dianiaya Dosen di Semarang, Polda Jateng Beri Penjelasan |
![]() |
---|
3 Fakta Warga Solo Temukan Granat Produksi Tahun 1953 di Tumpukan Rosok |
![]() |
---|
Ratusan Anak Ikut Demo, Ada yang Jadi Tersangka Gegara Copot Plang Polda Jateng hingga Jarah Tameng |
![]() |
---|
Nasib Sopir Bank yang Gondol Uang Rp10 M, Polisi: Terancam 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kematian Iko Mahasiswa Unnes Semarang Masih Janggal, Keluarga Tak Dilibatkan Olah TKP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.