Sabtu, 13 September 2025

Tukang Pipa di Aceh Cabuli dan Aniaya Seorang Gadis, Pelaku Masuk Kamar Korban Tanpa Berbusana

Korban yang menyadari tubuhnya di raba-raba seseorang terbangun dan menjerit minta tolong

Editor: Eko Sutriyanto
ist
ILUSTRASI - Gadis berinisal RA (20), menjadi korban pelecehan seorang tukang pipa yang pernah berkerja di rumahnya saat tengah malam. Tanpa mengenakan busana, pelaku bernama Yogi Syaputra (26) masuk ke kamar korban yang saat itu sedang tertidur di dalam kamarnya 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Agus Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Gadis berinisal RA (20), menjadi korban pelecehan seorang tukang pipa yang pernah berkerja di rumahnya saat tengah malam.

Tanpa mengenakan busana, pelaku bernama Yogi Syaputra (26) masuk ke kamar korban yang saat itu sedang tertidur di dalam kamarnya.

Setelah berada di dekat korban, pelaku meraba-raba tubuh korban.

Korban yang menyadari tubuhnya di raba-raba seseorang terbangun dan menjerit minta tolong.

Pelaku ber-KTP Medan itu kemudian berhasil kabur dan celana dalamnya berwarna coklat tertinggal di rumah tersebut.

Korban kemudian melaporkan kejadian pelecehan dengan tindak penganiayaan ke polisi.

Baca juga: AGH Susul Sang Pacar Dijebloskan ke Tahanan, Bagaimana Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Cs?

Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan dari Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 1/JN/2023/MS.Bna, yang dibacakan pada Rabu (8/3/2023).

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Zulkarnain Lubis menyatakan terdakwa Yogi Syaputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual.

Hal itu sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat penjara selama 32 bulan (2,8 tahun),” bunyi putusan tersebut.

Kronologis Kejadian

Peristiwa ini berawal pada Minggu (2/10/2022) sekira pukul 23.00 WIB.

Saat itu terdakwa Yogi berada di daerah Kawasan persimpangan dalam Kecamatan Baiturrahaman hendak pulang ke Kecamatan Kuta Raja, dengan berjalan kaki.

Kemudian timbul niat terdakwa pergi ke rumah RA yang beralamatkan di satu desa dalam Kecamatan Baiturrahaman.

Sesampainya di rumah korban, tepatnya pada Senin (3/10/2022) sekira pukul 00.30 wib, dalam keadaan sepi karena banyak warga sudah tidur.

Terdakwa masuk ke dalam rumah korban yang mana terdakwa pernah bekerja sebagai tukang untuk memasang pipa air.

Terdakwa masuk ke perkarangan rumah korban dengan cara melompat pagar.

Setibanya di halaman rumah tersebut, terdakwa melihat masih ada orang sedang beraktivitas atau belum istirahat.

Lalu terdakwa berjalan di lorong samping rumah korban dan bersembunyi.

Merasa aman, terdakwa mulai beraksi dan melihat kaca jendela kamar mandi dalam keadaan terbuka sehingga terdakwa membuka celana panjang yang terdakwa pakai dan terdakwa letakkan di luar.

Baca juga: Dua Guru Pesantren di Sumut jadi Tersangka Pencabulan 24 Santri, Pelaku Berpura-pura Minta Dipijit

Kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar mandi dengan cara memanjat kaca jendela yang terbuka.

Setibanya di dalam kamar mandi, terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut menuju dapur.

Terdakwa membuka baju kaosnya untuk digunakan sebagai topeng menutupi wajah.

Lalu masuk ke dalam kamar korban dan melihat korban dalam keadaan tidur.

Melihat korban sedang tidur, timbul niat terdakwa dan langsung membuka celana pendek dan celana dalam yang dipakainya.

Selanjutnya terdakwa melakukan pelecehan terhadap korban.

Saat terdakwa melakukan pelecehan, korban terbangun.

Pendampingan psikologis diberikan kepada 7 siswi yang menjadi korban pencabulan Guru Agama Islam, Muhammad Alamsyah di SDN wilayah Duren Sawit Jaktim.
Pendampingan psikologis diberikan kepada 7 siswi yang menjadi korban pencabulan Guru Agama Islam, Muhammad Alamsyah di SDN wilayah Duren Sawit Jaktim. (Sumber: Tribunjakarta.com)

Menyadari dirinya dilecehkan, korban langsung menendang terdakwa dengan menggunakan kakinya dan kemudian berteriak meminta tolong dengan berkata “maling, maling, maling”.

Merasa panik dan ketakutan, terdakwa kemudian melarikan diri ke arah pintu keluar sambil mengambil celana pendek milik terdakwa.

Sedang celana dalam milik terdakwa tertinggal di rumah tersebut.

Pada saat terdakwa akan keluar dari dalam kamar korban, terdakwa melihat korban mengejarnya.

Sehingga terdakwa menyiku korban dengan menggunakan tangannya hingga mengenai bibir korban.

Sesampainya di luar kamar, korban melihat terdakwa langsung menuju kamar mandi dan keluar melalui jendela.

Baca juga: Polisi Sebut Tersangka Pelecehan 17 Anak di Jambi Tidak Mengalami Gangguan Kejiwaan

Terdakwa lalu mengambil celana panjang miliknya yang dilepas tadi, dan langsung pergi meninggalkan rumah korban.

Selanjutnya terdakwa sembunyi di rumah warga dan langsung menggunakan celana.

Setelah menggunakan celana terdakwa pergi lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil visum, didapat adanya luka lecet di bibir, pipi kanan, dan luka memar kebiruan dijari manis tangan kanan korban yang disebabkan rudapaksa tumpul.

Di depan Majelis Hakim, terdakwa mengaku menyesal dan khilaf telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Terdakwa juga memohon dihukum dengan hukuman cambuk dengan hukuman yang seringan-ringannya. (Serambinews.com/Agus Ramdhan)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tengah Malam Gadis Banda Aceh Dilecehkan Tukang Pipa, Pelaku Masuk Tanpa Busana,Begini Kronologisnya

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan