Selasa, 26 Agustus 2025

Gadis Muda di Aceh Divonis 25 Cambukan karena Terbukti Selingkuh dengan Pria Beristri

HN dan EFL diketahui berdua-duaan dalam rumah kos di Gampong Laseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.

AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN
Ilustrasi hukum cambuk. EFL (22) divonis 25 cambukan setelah ketahuan berselingkuh dengan seorang pria beristri berinisial HN (30). 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - EFL (22) divonis 25 cambukan setelah ketahuan berselingkuh dengan seorang pria beristri berinisial HN (30).

HN dan EFL diketahui berdua-duaan dalam rumah kos di Gampong Laseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.

Tindakan dua orang tersebut termasuk dalam pelanggaran Syariat Islam.

Baca juga: Berzina dengan ABG hingga Korban Hamil, ASN di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali dan Dibui 8 Bulan

Seorang pria dan wanita kedapatan melakukan Jarimah (tindak pidana) Ikhtilat, yakni bertemunya laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya pada suatu tempat.

Terbongkarnya perselingkuhan HN dengan gadis muda tersebut, setelah MJ bersama warga mendatangi rumah kos.

Berulangkali Zina dengan Pria Muda Beristri

Kini HN dan EFL telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada Selasa (14/3/2023).

Dalam amar putusan Nomor 3/JN/2023/MS.Bna dan Nomor 4/JN/2023/MS.Bna, Hakim Ketua, Fauziati menyatakan terdakwa HN dan EFL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah ikhtilath.

Baca juga: Pria Usia 61 Tahun yang Mencabuli Keponakan di Aceh Diancam Hukuman Cambuk 200 Kali

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap Terdakwa EFL oleh karena itu dengan ‘uqubat cambuk sebanyak 25 kali,” bunyi putusan tersebut.

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap Terdakwa HN Ioleh karena itu dengan ‘uqubat cambuk sebanyak 25 kali” bunyi putusan Nomor 3/JN/2023/MS.Bna.

Adapun para terdakwa tetap ditahan sampai dengan pelaksanaan putusan cambuk dieksekusi.

Kronologis jarimah Ikhtilat ini bermula pada Jumat (30/12/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Saat itu terdakwa HN menghubungi terdakwa EFL untuk memberitahu ianya akan ke Banda Aceh untuk mengantar penumpang.

Sehingga setelah tiba di Banda Aceh, HN akan beristirahat di dalam rumah kos EFL.

Lalu EFL menyetujui keinginan HN, sehingga ianya tidak mengunci pintu utama rumah kost tersebut.

Baca juga: Langgar Syariat Islam, 4 Warga Kota Langsa Dihukum Cambuk di Depan Umum

Pada Sabtu (31/12/2022) sekira pukul 06.00 WIB, HN datang ke rumah kos EFL dan tidur di tempat itu.

Selanjutnya sekira pada pukul 22.30 Wib, HN menutup dan mengunci pintu rumah kos tersebut.

Tidak lama setelah itu, EFL masuk ke dalam kamar dan langsung menganti pakaian tidur.

Selang beberapa menit kemudian, HN juga ikut masuk ke dalam kamar EFL.

Kemudian keduanya bermesra-mesraan hingga melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa rasa takut.

Sebab dalam rumah sudah terkunci tanpa ada ada orang lain didalam rumah tersebut.

Keesokan pagi harinya, Minggu (1/1/2023), pukul 06.00 wib datang istri sah dari HN, yakni MJ.

Dia sudah berada di depan rumah kos tersebut, lalu HN yang menyadari istrinya datang kemudian mencoba melarikan diri.

Tidak lama setelah itu, warga sekitar langsung mengamankan HN dan EFL.

Selanjutnya, kedua pasangan non muhrim ini dibawa oleh Polsek Lueng Bata untuk pengamanan.

Selang beberapa jam kemudian, petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh tiba untuk membawa NH dan EFL untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dipersidangan, EFL mengaku sudah dua kali melakukan ikhtilat atau bermesraan hingga berhubungan layaknya suami istri dengan HN.

Ia juga mengaku bahwa NH sering tidur di dalam rumah kost yang terdakwa tempati, yang berlokasi di Laseupeung, Lueng Bata, Kota Banda Aceh. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Gadis Muda di Banda Aceh Indehoy dengan Supir, Rumah Kos Lueng Bata Jadi Saksi, Divonis 25 Cambukan

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan