Selasa, 26 Agustus 2025

Cara Polisi Lakukan Praktik Suap Penerimaan Bintara di Polda Jateng, Terkumpul Rp9 Miliar

Cara tujuh polisi di Polda Jateng melakukan praktik suap dalam Penerimaan Bintara Polri. Total uang yang dikumpulkan sebesar Rp9 miliar.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
ist
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan lima orang oknum anggota Polri yang melakukan aksi KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 turut menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM - Uang sebesar Rp9 miliar menjadi barang bukti kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jawa Tengah yang dilakukan oleh tujuh anggota polisi.

Dalam kasus ini, tujuh anggota polisi mengambil keuntungan pribadi dengan menghubungi keluarga calon Bintara.

Kabid humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy menjelaskan, cara ketujuh anggota polisi melakukan proses suap.

Mereka telah memiliki database nomor telepon para orang tua calon siswa dan memilihnya secara acak.

Baca juga: Bukan 5, Oknum Polda Jateng yang Dipecat terkait Suap Rekrutmen Bintara Polisi Ternyata 7 Orang

"Mereka sudah tahu nomor orang tua bersangkutan. Orang tua ditelepon oleh mereka anak mereka lulus, bapak mau kasih berapa?" ungkapnya, Senin (20/3/2023), dikutip dari TribunJateng.com.

Menurutnya, para anggota polisi yang terlibat tidak memiliki kuasa untuk mengubah hasil seleksi.

"Mereka hanya mengira-ngira.Padahal itu tidak mempengaruhi hasil pengumuman dari proses seleksi," jelasnya.

Puluhan orang tua calon siswa telah tertipu dalam kasus ini dan total kerugian yang dialami mencapai Rp9 miliar.

Jumlah uang yang diminta kepada setiap korban berkisar antara Rp250 juta hingga Rp300 juta.

"Yang ditelepon puluhan, tidak berpengaruh terhadap proses hasil kelulusan, yang lulus itu yang belajar berlatih, hasil usaha sendiri," tegasnya.

Kombes Iqbal Alqudusy menyebut trik penipuan ini dengan menembak di atas kuda karena penembak tidak mempengaruhi hasil dan tidak dapat berbuat banyak.

Tujuh Anggota Polisi Dipecat

Tujuh anggota polisi terlibat kasus KKN tidak hanya menerima sanksi kode etik, namun juga akan menjalani proses penyidikan pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Mereka akan diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy, mengatakan lima anggota polisi sudah menjalani sidang, sedangkan dua anggota polisi lainnya akan menjalani sidang susulan.

"Iya, lima sudah putusan, dua menyusul segera, tadi Kapolda sudah menyampaikan semuanya di-PTDH," ungkapnya.

Baca juga: 5 Calo Bintara Disanksi Mutasi ke Luar Jawa, Polda Jateng: Kapolda Bisa Tolak Putusan

Sebelumnya, lima anggota polisi telah menjalani pemeriksaan oleh tim Ditreskrimsus Polda Jateng.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan."

"Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," papar Iqbal, Minggu (19/3/2022).

Penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti kasus KKN dan menagani kasus ini secara profesional.

Ia menjelaskan kelima anggota polisi telah menjalani sidang kode etik dan saat ini masih menjalani penyidikan secara pidana.

"Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," katanya.

"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," imbuhnya.

Iqbal Alqudusy mengatakan kelima anggota polisi yang terlibat KKN akan dipecat dari Polri.

Baca juga: Kasus Suap Penerimaan Polisi Polda Jateng, Polri Didesak Evaluasi dan Bebenah

"Berdasar arahan Kapolda, Senin (20/3/2023), Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap lima personel yang terlibat KKN itu," tegasnya.

Menurutnya, kasus ini akan diungkap dengan tuntas agar proses rekrutmen anggota Polri ke depannya dapat lebih baik lagi.

IPW Kritisi Hukuman Para Pelaku

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam Diskusi Publik: Teka-Teki Satgassus Merah Putih di kanal Youtube KontraS pada Senin (5/9/2022).
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam Diskusi Publik: Teka-Teki Satgassus Merah Putih di kanal Youtube KontraS pada Senin (5/9/2022). (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Kasus KKN penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jawa Tengah mendapat sorotan dari Indonesia Police Watch (IPW).

Sebanyak lima anggota Polda Jateng yang terlibat telah menjalani sidang kode etik.

Adapun hukuman yang didapatkan mulai dari demosi hingga penurunan jabatan.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, merasa hukuman yang diberikan kepada para pelaku terlalu ringan.

Baca juga: KPK Telusuri Aset yang Dibeli Eks Kakanwil BPN Riau dari Hasil Suap dan Gratifikasi

Ia menduga dalam perkara ini ada upaya saling mengamankan antara pihak yang menangkap dan tertangkap.

Menurutnya, rencana saling mengamankan tersebut gagal karena praktik KKN ini terbongkar dan harus menjalani sidang kode etik.

"Kalau putusan etiknya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), maka para pelanggar yang di PTDH akan tidak terima dan buka suara. Apalagi kalau pidananya di proses," ungkapnya, Kamis (9/3/2023).

Ia berharap pelaku dapat dihukum secara pidana agar kasus ini dapat dikawal oleh masyarakat.

Sugeng Teguh Santoso mengatakan hukuman ringan yang diberikan kepada para pelaku merupakan upaya agar kasus ini tidak membesar.

”IPW berpendapat reformasi struktural dalam kasus ini sudah rusak dari hulunya yaitu dengan penindakan hukuman ringan dan tidak dipidana," tandasnya.

Menurut Sugeng kasus percaloan ini termasuk pelanggaran berat karena ada unsur pungli, penipuan dan pemerasan.

"Ini Propam Mabes Polri harusnya tahu hal itu," tegasnya.

Kapolda Jateng Kecewa

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi merasa ulah oknum yang terlibat praktik KKN merusak citra baik Polri yang sudah dibangun selama ini.

"Ibarat nila setitik rusak sebelanga, hancur itu kegiatan kita," tegasnya, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Polda Jateng Bantah Kapolda Perintahkan Hentikan Pemeriksaan Isu KKN Penerimaan Bintara Polri

Ia mengaku tidak akan menutupi kasus ini meskipun anggotanya diduga terlibat praktik KKN.

Menurutnya, kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk proses rekrutmen Polri selanjutnya dengan memperbaiki sistem yang sudah ada.

Ia menegaskan penerimaan Bintara Polri harus menerapkan sistem Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH).

"Seluruh fungsi yang terlibat seperti panitia seleksi harus benar-benar profesional," imbuhnya.

Selain anggota polisi, panitia, pengamat eksternal, lintas departemen, orang tua peserta, dan berbagai pihak lainnya harus menataati peraturan penerimaan Bintara yang ada.

"Harus bersih, gratis tidak ada KKN," tandasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Muslimah/Iwan Arifianto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan