Minggu, 31 Agustus 2025

Bocah di Palembang Meninggal setelah 3 Kali Gagal Operasi Usus Buntu, Keluarga Laporkan Oknum Dokter

Seorang bocah berna Desfa Anjani (7) meninggal dunia setelah tiga kali gagal jalani operasi usus buntu, Minggu (19/3/2023).

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Suasana rumah duka - Seorang bocah berinisial DA (7) meninggal dunia setelah tiga kali gagal jalani operasi usus buntu, Minggu (19/3/2023). DA diduga menjadi korban malpraktik. 

"Pertama berhasil, nah yang kedua detak jantung hilang lagi. Karena kondisi adek lemah dokter kembali melakukan hal yang sama untuk mengembalikan detak jantung. Pas alat bantu pernapasan dibuka tiba-tiba sudah tidak ada lagi, sudah gelep, " katanya.

Herman dan Yani, ayah dan ibu Desfa Anjani menunggui putrinya yang sedang dirawat. Kondisi Desfa Anjani belum diketahui setelah masuk ke ruang PICU RS Mohammad Hoesin, Palembang, Sumsel.
Herman dan Yani, ayah dan ibu Desfa Anjani menunggui putrinya yang sedang dirawat. Kondisi Desfa Anjani belum diketahui setelah masuk ke ruang PICU RS Mohammad Hoesin, Palembang, Sumsel. (TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN)

Baca juga: Kaki Bayi Melepuh Usai Diambil Sampel Darahnya, Ayah Laporkan Rumah Sakit Atas Dugaan Malapraktik

Diduga Malapraktik

Pihak keluarga pun melaporkan salah satu dokter RSUD BARI berinisial B ke Polda Sumsel, Rabu (8/3/2023) malam.

Edisan Wahidin, kuasa hukum keluarga korban mengatakan, korban sudah dipindahkan atau dirujuk ke RSMH.

"Bukanya sembuh, korban justru makin parah setelah menjalani tiga kali operasi di RS Bari. Bahkan saat ini korban juga sudah dipindahkan ke Rumah Sakit Umum Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang," ujarnya.

Oknum dokter berinisial B tersebut dilaporkan terkait Pasal 4 Undang-undang no 36 tahun 2014 tentang tenaga kerja.

"Dalam isi pasal tersebut adalah bahwa setiap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan korban luka berat maka terancam 3 tahun penjara," tutur Edison.

Oknum Dokter B Diperiksa Polisi

Oknum dokter berinisial B dari RSUD Palembang BARI telah diperiksa oleh Komite Medik dan Komite Etik dan Hukum rumah sakit.

"Adapun terkait hal tersebut, dokter yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan internal oleh Komite Medik dan Komite Etik & Hukum RS," ujar Kasubbag Humas RSUD Bari Palembang Ruly kepada TribunSumsel, Senin (20/03/2023).

Baca juga: Kata Psikolog soal Kasus Mutilasi di Sleman: Pelaku Telah Hilang Kepekaan terhadap Orang Lain

Hasil pemeriksaan tersebut pun telah disampaikan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

" Hasil pemeriksaan telah dilaporkan dan disampaikan ke MKEK IDI SUMSEL. Saat ini masih berproses di MKEK IDI SUMSEL tersebut," tambahnya.

Ditemui di kesempatan berbeda, Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Agung Marlianto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan ke dokter B.

"Kami sudah lakukan pemanggilan pertama terhadap terlapor dan dokter tersebut belum bisa datang dan meminta tambahan waktu untuk datang, dan kami akan lakukan pemanggilan untuk yang ke dua kalinya," ungkap Agung.

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan IDI dalam menangani kasus ini.

"Apabila ada pelanggaran SOP atau hal lainnya ini tentu menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk meningkatkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan," tutupnya.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunSumsel.com, Rachmad Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan