Rabu, 3 September 2025

Populer Regional: 5 Fakta Wanita Dimutilasi di Sleman - Bambang Tri Dituntut 10 Tahun Penjara

Berikut berita populer regional selengkapnya mulai fakta-fakta kasus wanita dimutilasi di Sleman hingga Bambang Tri Mulyono dituntut 10 tahun penjara.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
Kolase Tribunnews.com
Berikut berita populer regional selengkapnya mulai fakta-fakta kasus wanita dimutilasi di Sleman hingga Bambang Tri Mulyono dituntut 10 tahun penjara. 

Pasalnya identitas pelaku yang menghabisi korban masih menjadi misteri.

Berikut fakta-fakta kasus wanita dimutilasi di Sleman dirangkum dari TribunJogja.com, Selasa (21/3/2023):

Kronologi penemuan korban

Kasus bermula saat seorang pegawai penginapan merasa curiga dengan korban yang tak kunjung keluar kamar.

Korban Ayu diketahui sudah menginap sejak Sabtu (18/3/2023) sore.

Pegawai penginapan tersebut, kemudian mengetuk kamar korban, tapi tidak ada jawaban.

Saksi mata lalu memaksa masuk dengan mencongkel jendela kamar.

Saat berada di dalam, pegawai penginapan menemukan korban ditemukan dalam kamar mandi dengan kondisi termutilasi.

Pegawai penginapan selanjutnya menghubungi polisi untuk mengevakuasi jasad Ayu ke RS Bhayangkara.

Baca selengkapnya.

2. Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani Dimakzulkan DPRD, Ini Penyebabnya

Calon Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani.
Calon Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani. (Tribun Medan/Dedy)

DPRD Pematang Siantar Provinsi Sumatra Utara sepakat memakzulkan Wali Kota Susanti Dewayani.

Susanti Dewayani dianggap bersalah dalam melakukan rotasi, mutasi dan demosi ASN pada September 2022.

27 dari 30 Anggota DPRD Siantar sepakat mengusulkan pemberhentian Susanti Dewayani dari jabatannya, Senin (20/3/2023) siang.

DPRD Siantar melalui Daud Simanjuntak menyampaikan bahwa wali kota perempuan pertama di Siantar itu terbukti melakukan pelanggaran dalam pengangkatan dan pemberhentian ASN dari jabatannya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan