Polisi di Tapanuli Utara Ditangkap karena Bawa Sabu saat Bertugas, Terancam 12 Tahun Penjara
Anggota Polres Tapanuli Utara ditangkap karena membawa sabu saat bertugas. Pelaku akan diproses secara hukum dan tidak layak direhabilitasi.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota polisi di Tapanuli Utara, Sumatra Utara berinisial Bripka JBS (37) ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu saat berdinas.
Pelaku ditangkap oleh rekannya sendiri yang bertugas di Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara.
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Ipda Gaung Wira Utama menjelaskan proses penangkapan terjadi pada Sabtu (18/3/2023).
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 0,7 gram, pipa kaca berisi serbuk sabu, satu pipa kaca kosong dan satu bong alat hisap sabu.
Baca juga: Kepala BNN Sebut Jajarannya Berhasil Gagalkan Peredaran Ratusan Ton Narkoba Selama Tahun 2022
"Yang pertama sekali diamankan yaitu Bripka JBS dari depan kantor Polsek Sipahutar di tempat dia bertugas sehari-hari," ungkapnya, Kamis (23/3/2023), dikutip dari TribunMedan.com.
Bripka JBS sudah menjalani proses pemeriksaan dan terungkap sabu tersebut didapatkan dari dua orang temannya yang berinisial HJS dan LA.
Polisi kemudian mendatangi tempat persembunyian HJS dan LA di Kabupaten Toba.
Dari tangan kedua pengedar ini didapati barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 5,43 gram.
Polisi telah menetapakan Bripka JBS sebagai tersangka, sedangkan dua pengedar lain masih diperiksa.
Menurutnya Bripka JBS akan diproses secara hukum berdasarkan asesmen yang diberikan penyidik ke BNN Simalungun.
"Hasil asesmen, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan," bebernya.
Atas perbuatannya, Bripka JBS dapat dijerat pasal pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Baca juga: Teddy Minahasa Sebut Polisi Sisihkan BB Narkoba untuk Dijual, Bareskrim Polri: Kita Siap Diaudit
2 Anggota TNI jadi Kurir Narkoba
Sebelumnya, dua anggota TNI Angkatan Darat yakni Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/3/2023).
Keduanya terlibat kasus pengedaran narkoba dengan barang bukti 75 Kg sabu dan 40.000 butir ekstasi.
Dalam proses persidangan, keduanya mengaku sudah dua kali menjadi kurir narkoba.
Pada Senin 5 Desember 2022, keduanya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri saat akan mengedarkan narkoba.
"Siap, kami ditangkap di Galang, Kabupaten Deliserdang," ujar Sertu Yalpin Tarzun saat menjalani persidangan, dikutip dari TribunMedan.com.
Upah yang didapat keduanya untuk mengantarkan narkoba ini sebesar Rp2 juta untuk satu kilogram sabu.
Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Ungkapkan Prestasinya Dihancurkan Teddy Minahasa Terkait Kasus Narkoba
Saat ditangkap keduanya sedang membawa 75 kg sabu dan jika berhasil menjalankan tugasnya mereka mendapatkan Rp150 juta.
Sosok gembong narkoba yang memberi tugas keduanya bernama Zack.
Hingga kini polisi belum dapat menangkap Zack meski namanya sudah sering muncul di persidangan kasus narkoba.
Kedua oknum TNI ini hanya berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan Zack.
Zack meminta keduanya menemui kaki tangannya yang berinisial A di Tanjungbalai, Sumatra Utara untuk mengambil narkoba yang akan diantar.
Sertu Yalpin Tarzun mengaku tidak melihat muka A karena dirinya dan Pratu Rian Herman hanya menunggu di mobil saat terjadi transaksi.
Setelah A memasukkan narkoba ke mobil, keduanya berangkat ke Kota Medan untuk mengantarkan narkoba dengan upah yang telah disepakati.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.