Sabtu, 6 September 2025

Anas Urbaningrum Bebas

Sejak Pagi Pendukung Anas Urbaningrum Sudah Datangi Lapas Sukamiskin, Kompak Pakai Baju Putih

Puluhan orang berpakaian putih sudah menunggu di halaman Lapas Sukamiskin. Dua spanduk juga sudah dibentangkan menghadap ke pintu masuk Lapas

TRIBUNJABAR/DANIEL ANDREAN DAMANIK
Suasana di Lapas Sukamiskin Bandung menjelang kebebasan Anas Urbaningrum, Selasa (11/4/2023). 

"Untuk jalur AH Nasution kita floating personel, jangan sampai ada kendaraan yang parkir di pinggir Jalan AH Nasution, kita upayakan masa itu di dalam halaman lapas, jangan sampai penjemputan jadi tidak tertib," katanya.

Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi untuk menyiapkan lahan parkir untuk para pendukung Anas Urbaningrum.

"Parkir kendaraan kita atur juga, untuk besok itu di LPTQ dan di Rutan Perempuan, jadi tidak di lapas, nanti mereka jalan ke halaman lapas," katanya.

Total, kata Adi, ada 120 personel yang akan diturunkan untuk mengatur penjemputan Anas Urbaningrum oleh para pendukungnya.

"Rencananya Insya Allah ada 120 personel, kita minta bantuan Polrestabes, dari Polsek 30 sisanya dari Sabhara dan Lantas Polrestabes," ucapnya.

Anas Urbaningrum yang terjerat karus korupsi Proyek Hambalang, akan bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023).

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat.

Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara.

Atas putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Di tingkat kasasi, MA memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik.

Tidak terima atas putusan kasasi, Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juli 2018 lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PK MA menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman tersebut berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Putusan PK Anas Urbaningrum diputus oleh majelis PK yang terdiri dari Ketua Hakim Agung Sunarto selaku Ketua Majelis serta Andi Samsan Nganro dan M Askin selaku Hakim Anggota pada Rabu, 30 September 2020.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan