Sabtu, 6 September 2025

Anas Urbaningrum Bebas

Sejak Pagi Pendukung Anas Urbaningrum Sudah Datangi Lapas Sukamiskin, Kompak Pakai Baju Putih

Puluhan orang berpakaian putih sudah menunggu di halaman Lapas Sukamiskin. Dua spanduk juga sudah dibentangkan menghadap ke pintu masuk Lapas

TRIBUNJABAR/DANIEL ANDREAN DAMANIK
Suasana di Lapas Sukamiskin Bandung menjelang kebebasan Anas Urbaningrum, Selasa (11/4/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sejumlah pendukung Anas Urbaningrum sudah mulai berdatangan Lapas Sukamiskin pada Selasa (11/4/2023).

Diketahui hari ini, mantan politisi partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin.

Puluhan orang berpakaian putih sudah menunggu di halaman Lapas Sukamiskin.

Baca juga: Kepala Lapas Sukamiskin: Anas Urbaningrum Bebas Siang Ini Pukul 14.00 WIB

Dua spanduk juga sudah dibentangkan menghadap ke pintu masuk Lapas Sukamiskin.

Sejumlah awak media juga sudah menunggu di depan Lapas Sukamiskin. Kabarnya, Anas akan keluar dari Lapas sekira pukul 14.00 WIB.

Antisipasi Kemacetan

Ribuan pendukungnya direncanakan akan menjemput kebebasan Anas Urbaningrum.

Mengantisipasi kemacetan dan gangguan ketertiban lainnya, Polsek Arcamanik dibantu Polrestabes Bandung menerjunkan ratusan polisi di sekitar Lapas Sukamiskin.

Selain itu, polisi juga sudah menyiapkan titik parkir kendaraan yang digunakan pendukung Anas Urbaningrum.

Agar tidak terjadi kemacetan di Jalan AH Nasution, polisi meminta masyarakat atau pendukung Anas Urbaningrum parkir di sana.

Kapolsek Arcamanik, Kompol Adi Surjanto mengaku sudah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengamankan pendukung Anas Urbaningrum yang akan menjemput ke Lapas Sukamiskin, besok.

Baca juga: Adik Anas Urbaningrum Ungkap Kondisi sang Kakak Jelang Kebebasan dari Tahanan

"Kemarin ada dari HMI datang ke Polsek berkoordinasi, kemudian kita juga sudah menindaklanjuti dengan Polrestabes Bandung," ujar Adi, saat dihubungi Tribun Jabar, kemarin.

Menurutnya, sejauh ini baru HMI saja yang bersurat dan berkoordinasinya dengan Polsek untuk penjemputan Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin.

"Sementara yang ke Polsek baru HMI saja, mereka bersurat untuk koordinasi teknis dengan pelaksanaan penjemputan kalau sama yg lain belum ada," katanya.

Adapun dalam pengamanan nantinya, kata dia, akan dilakukan dengan menyiapkan sejumlah anggota di Jalan AH Nasution dan di area Lapas Sukamiskin.

"Untuk jalur AH Nasution kita floating personel, jangan sampai ada kendaraan yang parkir di pinggir Jalan AH Nasution, kita upayakan masa itu di dalam halaman lapas, jangan sampai penjemputan jadi tidak tertib," katanya.

Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi untuk menyiapkan lahan parkir untuk para pendukung Anas Urbaningrum.

"Parkir kendaraan kita atur juga, untuk besok itu di LPTQ dan di Rutan Perempuan, jadi tidak di lapas, nanti mereka jalan ke halaman lapas," katanya.

Total, kata Adi, ada 120 personel yang akan diturunkan untuk mengatur penjemputan Anas Urbaningrum oleh para pendukungnya.

"Rencananya Insya Allah ada 120 personel, kita minta bantuan Polrestabes, dari Polsek 30 sisanya dari Sabhara dan Lantas Polrestabes," ucapnya.

Anas Urbaningrum yang terjerat karus korupsi Proyek Hambalang, akan bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023).

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat.

Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara.

Atas putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Di tingkat kasasi, MA memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik.

Tidak terima atas putusan kasasi, Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juli 2018 lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PK MA menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman tersebut berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Putusan PK Anas Urbaningrum diputus oleh majelis PK yang terdiri dari Ketua Hakim Agung Sunarto selaku Ketua Majelis serta Andi Samsan Nganro dan M Askin selaku Hakim Anggota pada Rabu, 30 September 2020.

Selain pidana pokok, majelis PK MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas Urbaningrum berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57 miliar dan 5,26 juta dolar AS subsider 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.

Dalam putusannya, majelis PK MA berpendapat alasan Anas mengajukan PK lantaran adanya kekhilafan hakim dapat dibenarkan.

Majelis PK menyatakan judex juris telah salah menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana yang dilakukan Anas.

Dalam pertimbangannya, majelis PK MA menilai uang dan fasilitas yang diterima Anas, baik melalui PT Adhi Karya maupun Permai Group dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta fee-fee dari perusahaan lain karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut.

Sebagian dari dana tersebut kemudian dijadikan sebagai marketing fee di bagian pemasaran untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai APBN.

Namun, majelis PK menilai tidak ada satu pun saksi dari pihak PT Adhi Karya dan Permai Group yang menerangkan Anas Urbaningrum melakukan lobi-lobi kepada pemerintah agar perusahaan itu mendapatkan proyek.

Selain itu, tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan itu atas kendali Anas Urbaningrum.

Hanya ada satu saksi, yaitu M Nazaruddin, yang menerangkan demikian.

Sementara, satu saksi tanpa didukung alat bukti adalah unus testis nullus testis yang tidak mempunyai nilai pembuktian.

Majelis PK pun menilai dalam proses pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat, Anas tidak pernah berbicara bagaimana uang didapat.

Anas hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam kongres di Bandung. Uang yang didapatkan untuk penggalangan dana pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat adalah penggalangan dana dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis PK menilai dakwaan Pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut.

MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pendukung Anas Urbaningrum Sudah Berdatangan ke Lapas Sukamiskin, Mereka Berpakaian Putih

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan