Calon PNS Pangandaran Mundur
Sosok Dani Hamdani, Kepala BKSDM Pangandaran yang Dinonaktifkan karena Diduga Terlibat Pungli
Dani Hamdani kini telah dinonaktifkan dari jabatan kepala BKPSDM Pangandaran. Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan kasus pungli.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Whiesa Daniswara
Politisi partai Golkar tersebut juga sudah meminta penjelasan dari pihak BKPSDM Pangandaran terkait kasus ini.
Kini ia telah menugaskan Inspektorat dan Saber Pungli Jabar untuk mendalami kasus yang viral di media sosial.
"Saya sudah tugaskan Inspektorat dan Saber Pungli Jabar untuk datang ke Pangandaran guna melakukan verifikasi dan klarifikasi."
"Namun, hasilnya belum tahu. Nanti jika sudah ada hasil pasti akan disampaikan ke publik," paparnya, Kamis (11/5/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Bupati Pangandaran Sebut Husein Masih ASN: Surat Pengunduran Diri Belum Sampai ke Rumah Saya
Selain itu, Ridwan Kamil juga telah meminta Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, untuk menonaktifkan Kepala BPSDM Pangandaran sementara.
Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan.
"Jika terbukti maka ada jalur-jalur yang sesuai aturan perundangan yang mesti ditempuh, tapi jika tak terbukti (pelanggaran) maka akan direkonsiliasi dengan solusi-solusi."
"Nah, solusinya tergantung yang bisa memberikan kenyamanan pada semua pihak," sambungnya.
Saat bertemu Husein, Ridwan Kamil memintanya untuk tetap mengajar dan mengurungkan niat mundur dari ASN.
Ia akan mengupayakan agar Husein bisa mengajar SMA di Bandung, namun proses yang mesti ditempuh akan panjang.
Baca juga: Husein Dapat Intimidasi Setelah Bongkar Dugaan Kasus Pungli, Polisi akan Periksa Sejumlah Guru

Husein Bertemu Bupati Pangandaran
Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, telah bertemu Husein di rumah dinasnya selama satu jam pada Kamis (11/5/2023) siang.
Dalam pertemuan tersebut, Jeje Wiradinata menegaskan status Husein sampai saat ini masih ASN di Pangandaran.
"Sampai hari ini, kan pengunduran diri ini, kan pengangkatan PNS, pemberhentian menjadi PNS kan harus mendapat aspek legal dari Bupati."
"Tapi kan, saya belum neken, belum sampai ke rumah saya. Tentu, saya menganggap dia masih ASN di Kabupaten Pangandaran," terangnya, Kamis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.