Fakta-fakta Warga Gunungkidul Tewas Tertembak: Briptu MK Berstatus Demosi, Kapolsek Diperiksa
Inilah kabar terbaru soal kasus tertembaknya Aldi Apriyanto, warga Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Minggu (14/5/2023).
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Daryono
Briptu MK pun kini diduga melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, atas kasus penembakan Aldi tersebut.
Selain sanksi pidana, Briptu MK berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.

Baca juga: Soal Kasus Warga Gunungkidul yang Tertembak hingga Tewas, Polda DIY Ambil Alih Kasus
Kapolsek Diperiksa
AKP Isnaini selaku Kapolsek Girisubo juga bakal diperiksa Propam Polda DIY.
Pemeriksaan terhadap Isnaini dilakukan guna mengetahui penerapan standar operasional prosedur (SOP) saat pengamanan massa.
Pemeriksaan juga akan memperjelas perpindahan senjata api dari anggota lain kepada Briptu MK, yang semestinya tidak dibolehkan tanpa sepengetahuan Kapolsek.
"Terkait dengan kejadian ini, kapolsek tidak berada di tempat,"
"Jadi, masih akan kami dalami pada saat kegiatan pengamanan itu kapolsek sedang melaksanakan izin. Ini kita akan proses, pemeriksaan,"
"Di mana sebagai manager, dia harus mengawasi kegiatan di polseknya," kata Hariyanto, diktuip dari TribunJogja.com.
Senjata laras panjang yang dibawa Briptu MK adalah SS1-V1, yang merupakan senjata organik polsek.
Kepolisian masih mendalami ada tidaknya pelanggaran dalam proses pengalihan senapan tersebut dari Satyo Ibnu Yudhono, ke tangan Briptu MK.
Pihak Polda DIY juga akan mendalami di mana letak kesalahan regulasi perpindahan senjata tersebut.
"Di mana titik kelemahannya atau kesalahan, gimana dari pengawasan dari kanitnya, kemudian meningkat lagi dari kapolseknya terkait penggunaan senpi," pungkas Hariyanto.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJogja.com, Miftahul Huda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.