Kamis, 11 September 2025

Jadi Kurir Sabu 75 Kg dan 40 Ribu Butir Ekstasi, 2 Oknum TNI AD Divonis Penjara Seumur Hidup

Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan sebelumnya dituntut pidana mati di Pengadilan Militer I-02 Medan

Editor: Erik S
HO
Pengadilan Militer I-02 Medan memvonis Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan pidana penjara seumur hidup, Senin (29/5/2023). 

Dituntut hukuman mati

Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan sebelumnya dituntut pidana mati di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (16/5/2023).

Dalam nota tuntutannya, Oditur Mayor Chk R Panjaitan menilai, perbuatan kedua oknum Tentara Negara Indonesia (TNI) itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

"Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati," tegas Oditur.

Penulis: Edward Gilbert Munthe

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dua Oknum TNI AD Kurir Sabu 75 Kg dan 40 Ribu Butir Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup

dan

Dua Oknum TNI Ini Dituntut Pidana Mati, Jadi Kurir 75 Kilo Sabu dan 40 Ribu Butir Pil Ekstasi

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan