Kamis, 4 September 2025

Polisi Kembali Tangkap Pelaku Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Parigi Moutong, 10 Orang Jadi Tersangka

Pelaku rudapaksa remaja 16 tahun di Parigi Moutong kembali ditangkap, sudah ditahan polisi.

Penulis: Nuryanti
freepik
Ilustrasi rudapaksa. Pelaku rudapaksa remaja 16 tahun di Parigi Moutong kembali ditangkap, sudah ditahan polisi. 

"Itu baru akan dilakukan pemanggilan, sudah diagendakan nanti kami akan informasikan," ungkapnya, Sabtu (27/5/2023).

Adapun tersangka yang sudah ditahan yakni berinisial EK alias MT, guru ARH alias AF, AR, AK, dan HR sebagai oknum Kades.

Lalu, tersangka yang akan dipanggil yakni AL, FL, NN, AL, dan AT.

Baca juga: Oknum Polisi Pelaku Perkosaan Remaja 15 Tahun di Parigi Moutong Belum Ditahan, Status Masih Saksi

Sebagai informasi, remaja 16 tahun di Kabupaten Parigi Moutong dikabarkan dirudapaksa sejak April 2022 hingga Januari 2023.

Pelaku rudapaksa yakni 11 orang di lokasi dan tempat berbeda.

Kasus itu terungkap setelah korban pulang ke rumahnya dan menceritakan peristiwa yang dialami kepada ibunya.

Ibu korban disebut bekerja sebagai asisten rumah tangga di Jakarta.

Mengenai kasus anaknya, ayah korban berinisial ZN berharap agar para pelaku dihukum kebiri.

"Saya minta hukumannya seberat-beratnya apa yang anakku rasakan penderitaannya begitulah hukuman mereka, seberat-beratnya," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rina Ayu Panca Rini) (TribunPalu.com/Rian Afdhal)

Berita lain terkait Kabupaten Parigi Moutong

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan