Minggu, 21 September 2025

Diduga Rudapaksa Wanita Usia 33 Tahun, Oknum Polisi Dijebloskan ke Sel Khusus Polres Kepulauan Sula

Pemeriksaan terhadap ahli forensik juga sudah dijadwalkan dan akan dilakukan dalam waktu dekat di Kota Ternate

Editor: Eko Sutriyanto
freepik
ILUSTRASI RUDAPAKSA - nstitusi Polri kembali tercoreng. Seorang oknum anggota Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, Bripda Julfikar, kini harus mendekam dalam sel penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.  Polisi muda berusia 24 tahun itu dijatuhi sanksi tegas buntut laporan dugaan rudapaksa terhadap seorang perempuan berusia 33 tahun berinisial SW 

TRIBUNNEWS.COM, TERNATE - Institusi Polri kembali tercoreng. Seorang oknum anggota Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, Bripda Julfikar, kini harus mendekam dalam sel penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. 

Polisi muda berusia 24 tahun itu dijatuhi sanksi tegas buntut laporan dugaan rudapaksa terhadap seorang perempuan berusia 33 tahun berinisial SW, alias Samsiar.

Kasus ini diduga terjadi pada malam kelam tanggal 15 Mei 2025, di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, sebuah desa pesisir yang sunyi berubah menjadi saksi bisu tragedi yang kini mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Hartanto, tak tinggal diam.

Ia langsung memerintahkan agar Bripda Julfikar ditempatkan di sel khusus, sebagai bentuk sanksi awal dan bukti keseriusan institusi menanggapi laporan ini.

Baca juga: Kasus Pelecehan Anak di Kupang NTT: Mantan Kapolres Ngada Ngaku Sebagai Fandi kepada Fani

Langkah ini diambil tak lama setelah laporan resmi diterima, tepatnya tertuang dalam nomor: LP/B/94/V/2025/SPKT/Polres Kepulauan Sula tertanggal 17 Mei 2025.

Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, Iptu Rizal Polpoke, dalam keterangannya kepada awak media, Senin (16/6/2025), membenarkan bahwa Bripda Julfikar tengah menjalani proses penyidikan.

“Laporan sudah diproses, bahkan oknum polisi ini sudah diberikan sanksi tegas,” ujar Rizal.

Dugaan rudapaksa yang dilaporkan SW bukan perkara sepele.

Dalam laporannya, SW mengaku mengalami peristiwa tersebut dengan latar yang memilukan.

Lokasi kejadian yang jauh dari hiruk pikuk perkotaan membuat kasus ini awalnya berjalan dalam senyap—hingga akhirnya mencuat ke permukaan setelah korban memberanikan diri melapor.

AKBP Kodrat memerintahkan propam untuk bergerak cepat.

Salah satunya dengan mengajukan permintaan visum ke RSUD Sanana guna menguatkan alat bukti yang sahih.

Tak hanya itu, pemeriksaan terhadap ahli forensik juga sudah dijadwalkan dan akan dilakukan dalam waktu dekat di Kota Ternate.

"Penanganan laporan rudapaksa ini tetap diproses ke ranah kode etik dan pidana. Ini bukan hanya soal pelanggaran institusi, tapi juga menyangkut hak dasar seorang perempuan,” tegas Iptu Rizal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan