Kamis, 11 September 2025

Setidaknya 12 Pelajar di Pinrang Jadi Korban Pencabulan Guru Olahraga, Begini Modus Pelaku

AKBP Santiaji mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan apabila ada korban lain yang belum melapor ke polisi

Editor: Eko Sutriyanto
ist
ilustrasi pencabulan - Oknum guru olahraga di sebuah sekolah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan diduga telah mencabuli 12 muridnya, terdiri dari 8 siswi dan 4 siswa kelas 1 SD 

Saat ini, tersangka AM sudah diamankan di Polres Pinrang.

Tersangka AM disangkakan pasal 82 ayat (3) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sehubungan pelaku adalah tenaga pendidik, maka pidananya akan ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Oknum Guru Olahraga SD di Pinrang Ternyata Cabuli 12 Murid, 8 Siswi dan 4 Siswa

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan