Minggu, 28 September 2025

Kapolda Sulteng Klaim Tak Ada Paksaan pada Kasus Asusila di Parigi, Korban akan Operasi Angkat Rahim

Irjen Pol Agus Nugroho menyebut peristiwa yang melibatkan 11 laki-laki ini merupakan kasus persetubuhan.

TRIBUNPALU.COM/RIAN AFDHAL
Sejumlah pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Parigi Moutong telah ditahan di Rutan Polda Sulteng. Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan, kasus asusila pada remaja wanita (15) di kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah bukan sebagai tindakan pemerkosaan. 

Ditangani 3 Dokter

Korban asusila di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) berinisial RI (16) menjalani perawatan medis di RSUD Undata, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Direktur RSUD Undata Palu drg Herry Mulyadi mengatakan, saat ini pihaknya mengisolasi RI untuk menghindari kontak dengan orang lain.

"Pasien saat ini kami isolasi dalam upaya melindungi privasi pasien, kita masukkan diruangan khusus," ucapnya saat ditemui TribunPalu di ruang kerjanya, Rabu (31/5/2023).

Kata herry, saat ini juga pasien yang merupakan korban asusila oleh 11 orang sudah dipersiapkan untuk menjalani operasi (Pengangkatan Tumor Rahim).

"Ini sementara proses pemulihan karena, setiap melaksanakan operasi tentu ada item-item yang harus dipenuhi untuk menuju ke meja operasi," ujarnya.

Dia menambahkan, pihak RSUD Undata Palu menangani dengan serius untuk proses pemulihan pasien.

"Insya allah mohon doanya agar supaya anak kita ini bisa pulih kembali, mohon doanya agar supaya kejadian yang luar biasa ini, muda-mudahan kejadian ini tidak terulang, karena ini efek dari kejadian ini bukan semata-mata ada hal-hal yang berkaitan dengan fisiknya tapi secara umum psikisnya juga," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Korban asusila berinisial RI (16) direncanakan akan menjalani operasi Minggu depan atau pada awal Juni 2023.

Dalam proses operasi itu, ada 3 dokter yang akan menangani yakni dari Dokter Bedah Anak, Dokter Onkologi dan Dokter Bedah Digestif.

Baca juga: Polisi Sebut Tiga Tersangka Kasus Asusila Terhadap Remaja 15 Tahun di Parigi Moutong Masih Buron

Beda Pemerkosaan dan Persetubuhan

Persetubuhan dan pemerkosaan sering kali dianggap sama.

Namun pada pidana anak, persetubuhan tetap dijatuhi hukuman.

Menurut KHUP, persetubuhan adalah perbuatan alat kelamin laki-laki dengan alat kelamin wanita dimana seluruh penis masuk keliang senggama dengan air mani (spermatozoa).

Persetubuhan dewasa atas dasar suka sama suka serta dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana.

Sementara pemerkosaan adalah segala bentuk pemaksaan hubungan seksual yang dapat mengakibatkan cedera fisik serta trauma emosional dan psikologis. 

Artinya menurut KUHP pasal 285, pemerkosaan hanya sebatas tindakan pemaksaan penetrasi penis ke lubang vagina yang dilakukan pria kepada wanita. (Tribunnews.com/TribunPalu.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan