Jumat, 3 Oktober 2025

Tidak Terima Dipecat, Kepala Dusun di Kabupaten Tuban Gugat Bupati ke Pengadilan

Gugatan tersebut bermula saat kliennya terjerat kasus pidana dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kelalaian

Editor: Erik S
SURYA.CO.ID/M Sudarsono
Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky digugat terkait pemecatan kepala dusun 

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Tidak terima dipecat, seorang kepala dusun di Kabupaten Tuban, Jawa Timur menggugat Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky.

Kepala dusun tersebut adalah Eko Sugiarto yang menjabat di Dusun Semanding, Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko.

Baca juga: Pemuda Desa Tambakboyo Tuban Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai

Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tuban, 29 Mei 2023, dengan nomor perkara 15/Pdt.G/2023/PN Tbn.

Kuasa hukum penggugat, Heri Tri Widodo, menjelaskan gugatan tersebut bermula saat kliennya terjerat kasus pidana dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kelalaian, yang menyebabkan seseorang meninggal pada 3 Juli 2021.

Putusan PN Tuban Nomor  236/Pid.B/2021/PN.Tbn tanggal 2 Desember 2021, Eko Sugiharto divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Setelah menjalani hukuman penjara, Eko Sugiharto kembali aktif dan menjalankan tugas sebagai Kepala Dusun Semanding, Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko.

"Baru beberapa bulan menjalankan tugas, muncul surat rekomendasi pemecatan terhadap Eko Sugiharto yang dikeluarkan Camat Soko tertandatangani Bupati," ujarnya kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Oknum Kades di Pasuruan Ditangkap Usai Lakukan Aksi Gendam di Tuban

Ia menjelaskan, surat rekomendasi pemberhentian Eko Sugiharto berdasarkan Pasal 5 ayat 3 huruf b Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan, atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Perangkat desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c karena usia telah genap 60 tahun.

Kemudian dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, ada kesalahan dalam penafsiran Permendagri.

"Dalam Permendagri yang dimaksud adalah perangkat desa yang diberhentikan itu diancam dengan hukuman minimal 5 tahun, berarti kan 5 tahun keatas. Klien saya dihukum dengan maksimal 5 tahun dan inkrah atau putusan 8 bulan," bebernya.

Baca juga: Baru Dibangun dan Habiskan Ratusan Miliar, Gedung Korpri Pemkab Tuban Ambruk

Sementara itu, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, menyatakan sudah mengetahui atas gugatan terhadap dirinya.

Perihal gugatan tersebut saat ini masih dilakukan kajian

Bupati muda itu menambahkan, apa yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Tuban, sudah sesuai aturan.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved