Senin, 11 Agustus 2025

Warga Binaan Rutan Jeneponto Terlibat Temuan Brankas Narkoba di Universitas Negeri Makassar

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel Liberti Sitinjak

Editor: Erik S
FAQIH/TRIBUN TIMUR
Barang Bukti brankas dan HP dari pengungkapan jaringan narkotika di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Minggu (12/6/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Warga binaan di Rutan Jeneponto terlibat terkait brankas narkoba dalam kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulawesi Selatan (Sulsel).

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel Liberti Sitinjak saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Selasa (13/6/2023) siang.

Baca juga: Temuan Brankas Narkoba di Kampus UNM Makassar, 6 Orang jadi Tersangka, 4 Diantaranya Mahasiswa DO

"Ada salah satu warga binaan kami yang terindikasi mengendalikan peredaran narkoba. Inisialnya SHM, kondisi yang bersangkutan ada di Rutan Jeneponto," kata Liberti Sitinjak.

Saat ini, SHM lanjut Liberti telah diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.

Begitu juga ponsel yang digunakan berkomunikasi dari dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jeneponto, turut diamankan.

"Ini langsung serahkan ke Polisi dari Poda. Berdasarkan penyerahan itu ditelusuri tentang chat atau telepon yang digunakan warga binaan tersebut," terang Liberti.

"Yang bersangkutan Diduga kuat dalam jaringan itu sehingga barang yang kita amankan dibawa ke Polda," tuturnya.

Baca juga: Selain Temukan Brankas Narkoba di Kampus UNM, Polisi Juga Amankan 4 Orang Sedang Pesta Narkoba

Hal senada diungkapkan Kepala Rutan Jeneponto, Hendrik kepada tribun.

"Kami langsung mengambil tindakan, kamarnya langsung kita sidak dan yang bersangkutan mengakui bawa HP," ujar Hendrik.

"Tapi setelah saya tanyakan HPnya ada dimana dia bilang sudah dikeluarkan," ucapnya.

Hendrik menjelaskan, SN merupakan tahanan pindahan dari Lapas Kelas II A Bulukumba.

SN baru tiga bulan menjalani kurungan di Rutan Kelas II B Jeneponto. 

"Yang bersangkutan ini menjalani proses sidang di Sidrap sampai putus 14 tahun, selanjutnya dikirim ke Lapas Narkotika Sungguminasa (Gowa)," ungkap Hendrik.

Baca juga: Pihak UNM Bantah Ada Bunker Narkoba di Dalam Kampus, Klaim Hanya Brankas Kecil

"Selanjutnya dipindahkan ke Lapas Kelas II A Bulukumba, setelah itu dikirim ke Rutan kelas II B Jeneponto," ungkapnya. 

Dari total 14 tahun masa tahanan kata Hendrik, SN telah menjalani hukuman selama 6 tahun lebih.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan