Tambang Pasir Ilegal di Klaten Digrebek Polisi, Modus Pelaku Ingin Lakukan Reklamasi
Polisi lakukan penggerebekan aktivitas tambang pasir ilegal di Klaten. Satu pelaku diamankan dalam penggerebekan ini.
Editor:
Abdul Muhaimin
Tribun Solo/Ibnu DT
Penampakan 3 ekskavator sitaan Satreskrim Polres Klaten berjajar rapih di halaman parkir Mapolres Klaten perkara tambang ilegal Selasa (6/9/2022). Itu digunakan untuk mengeruk pasir di bawah Lereng Gunung Merapi.
Penyidik saat ini tengah melakukan upaya proses hukum dengan menerapkan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 100 Milyar.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Reklamasi, Modus R, Warga Trayu Menambang Pasir Ilegal di Klaten: Pasir Dijual Rp 300 Ribu per Rit
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.