Selasa, 9 September 2025

Tambang Pasir Ilegal di Klaten Digrebek Polisi, Modus Pelaku Ingin Lakukan Reklamasi

Polisi lakukan penggerebekan aktivitas tambang pasir ilegal di Klaten. Satu pelaku diamankan dalam penggerebekan ini.

Editor: Abdul Muhaimin
Tribun Solo/Ibnu DT
Penampakan 3 ekskavator sitaan Satreskrim Polres Klaten berjajar rapih di halaman parkir Mapolres Klaten perkara tambang ilegal Selasa (6/9/2022). Itu digunakan untuk mengeruk pasir di bawah Lereng Gunung Merapi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial R diamankan saat penggrebekan tambang pasir ilegal di Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Kamis (8/6/2023).

Penggrebekan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskremsus) Polda Jateng setelah mendapat laporan dari warga.

Pelaku melakukan aktivitas tambang pasir ilegal sejak Senin (5/6/2023).

Reklamasi menjadi modus para penambang melakukan penambangan pasir ilegal.

Namun demikian, penambangan itu rupanya menyulut curiga warga sekitar.

Baca juga: Bekas Lokasi Tambang Pasir di Manggarai Timur Longsor, Bocah 12 Tahun Tewas, 2 Lainnya Luka-luka

“Di lokasi tersebut Bareskrim Polri pada Februari 2023 telah memproses penambangan ilegal dan saat ini sedang proses hukum," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Sabtu (10/6/2023).

"Namun ada yang melakukan penambangan ilegal lagi,” tambahnya.

Saat di lokasi, ditemukan aktivitas penambangan pasir menggunakan 1 unit alat berat merk Kobelco warna hijau tosca.

Tim lalu menanyakan terkait dokumen perizinan kegiatan penambangan, namun pengelola tidak dapat menunjukkan.

"R ini diminta pemilik lahan bernama Triyanto untuk melakukan reklamasi lahan tersebut," jelas Iqbal.

"Namun, dia selain reklamasi juga melakukan pengerukan alias penambangan pasir curah," imbuhnya.

Pasir sendiri dijual dengan harga Rp 300 ribu per rit.

Baca juga: Polda Jateng Pastikan Jajarannya Tak Ada yang Jadi Beking Tambang Pasir Ilegal di Klaten

Sementara kegiatan penambangan tersebut diketahui mulai dilakukan sejak Senin (5/6/2023).

Barang bukti yang diamankan selain alat berat yakni 5 lembar delivery order (DO), 1 plastik sampel pasir curah, dan uang hasil penjualan sebanyak Rp.300 ribu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan