Rabu, 17 September 2025

Pelaku Mutilasi di Klaten Pernah Dipenjara di Nusakambangan, Tersangka Residivis Kasus Pembunuhan

Turah diketahui pernah dipenjara akibat tindak pidana kasus pembunuhan yang dia lakukan pada 2009. Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan

TRIBUNSOLO.com Tri Widodo/KOMPAS.com Labib Zamani
Rumah kontrakan di Kecamatan Manisrenggo (kiri), Klaten, Jawa Tengah, tempat Turah (kanan) membunuh dan memutilasi rekan kerjanya, Kamis (22/6/2023) dini hari. Turah alias Daud merupakan seorang residivis. 

Menurut keterangan pelaku, dua pekan sebelumnya, dirinya dituduh mencuri uang Rp20.000 oleh korban.

"Kemudian pelaku ini mempunyai niat untuk menghabisi nyawa korban," ujarnya dalam konferensi pers di Markas Polres Klaten, Kamis.

Pelaku membunuh korban ketika terjadi pemadaman listrik pada Kamis (22/6/2023) pukul 01.30 WIB.

Pelaku mendatangi kamar korban untuk meminta lilin.

Pelaku kemudian mencekik leher korban pada saat berdiri.

Baca juga: Sosok Turah, Pelaku Mutilasi di Klaten, Pernah Lakukan Pembunuhan 2009

Korban yang berteriak meminta tolong kemudian dibanting oleh pelaku di atas kasur.

Tidak berhenti di situ, pelaku dengan posisi mencekik juga memukuli korban hingga lemas.

Pelaku kemudian mengambil pisau yang biasa digunakan membuka karung beras dan golok untuk memotong leher korban.

Setelah membunuh korban, Turah sempat kabur ke Yogyakarta.

Namun, ia lantas menyerahkan diri ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Klaten Kota.

"Jadi pelaku ini sempat muter-muter dulu sebelumnya ya.

Muter di Jogja, muter di Klaten (terus) berhenti.

(Kemudian) datang ke kantor polisi.

Keluar lagi (dari kantor polisi) kemudian baru datang (menyerahkan diri ke polisi)," ucapnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa golok sepanjang 40 cm, pisau dapur sepanjang 20 cm, kaus warna biru, dan selimut warna biru.

Atas perbuatannya, Turah dijerat pasal primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP.

Ia terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Tribunnews.com/TribunJateng.com/KompasTV)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan