Pelaku Mutilasi di Klaten Pernah Dipenjara di Nusakambangan, Tersangka Residivis Kasus Pembunuhan
Turah diketahui pernah dipenjara akibat tindak pidana kasus pembunuhan yang dia lakukan pada 2009. Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Menurut keterangan pelaku, dua pekan sebelumnya, dirinya dituduh mencuri uang Rp20.000 oleh korban.
"Kemudian pelaku ini mempunyai niat untuk menghabisi nyawa korban," ujarnya dalam konferensi pers di Markas Polres Klaten, Kamis.
Pelaku membunuh korban ketika terjadi pemadaman listrik pada Kamis (22/6/2023) pukul 01.30 WIB.
Pelaku mendatangi kamar korban untuk meminta lilin.
Pelaku kemudian mencekik leher korban pada saat berdiri.
Baca juga: Sosok Turah, Pelaku Mutilasi di Klaten, Pernah Lakukan Pembunuhan 2009
Korban yang berteriak meminta tolong kemudian dibanting oleh pelaku di atas kasur.
Tidak berhenti di situ, pelaku dengan posisi mencekik juga memukuli korban hingga lemas.
Pelaku kemudian mengambil pisau yang biasa digunakan membuka karung beras dan golok untuk memotong leher korban.
Setelah membunuh korban, Turah sempat kabur ke Yogyakarta.
Namun, ia lantas menyerahkan diri ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Klaten Kota.
"Jadi pelaku ini sempat muter-muter dulu sebelumnya ya.
Muter di Jogja, muter di Klaten (terus) berhenti.
(Kemudian) datang ke kantor polisi.
Keluar lagi (dari kantor polisi) kemudian baru datang (menyerahkan diri ke polisi)," ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa golok sepanjang 40 cm, pisau dapur sepanjang 20 cm, kaus warna biru, dan selimut warna biru.
Atas perbuatannya, Turah dijerat pasal primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP.
Ia terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Tribunnews.com/TribunJateng.com/KompasTV)
Misteri HP Milik Kacab Bank BUMN: Punya 2, tapi Hanya 1 yang Ditemukan saat Jasad Korban Dievakuasi |
![]() |
---|
Rekam Jejak RS, Perancang IT hingga Pengintaian Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Berakhir di Nyatnyono |
![]() |
---|
Nenek Endang Akui Salah Putar Liga Inggris, Istighfar Saat Tahu Denda Rp115 Juta: Tak Masuk Akal |
![]() |
---|
Psikolog Forensik Sebut Pembunuhan Kacab Bank BUMN ‘Mengerikan’: Pelaku Nekat Beraksi di Depan CCTV |
![]() |
---|
Mengenal Desa Gimpubia di Donggala Sulteng, TKP Anak Bunuh Ibunya Secara Brutal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.