Pelaku Mutilasi di Klaten Pernah Dipenjara di Nusakambangan, Tersangka Residivis Kasus Pembunuhan
Turah diketahui pernah dipenjara akibat tindak pidana kasus pembunuhan yang dia lakukan pada 2009. Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Saat itu, pelaku mendatangi kamar korban untuk meminta lilin. Tanpa diduga, pelaku kemudian mencekik leher korban pada saat berdiri.
Korban yang berteriak meminta pertolongan kemudian dibanting oleh pelaku di atas kasur. Pelaku dengan posisi mencekik, kemudian juga memukuli korban hingga lemas.
Selanjutnya, Turah mengambil pisau yang biasa digunakan untuk membuka karung beras dan golok untuk memotong leher korban.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal primer Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Pembunuhan Disertai Mutilasi
Warga Klaten, Jawa Tengah, digemparkan dengan pembunuhan disertai mutilasi, Kamis (22/6/2023).
Kejadiannya di sebuah rumah di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo.
Wanita berinisial R (56) ditemukan tewas mengenaskan, kepala dan badannya terpisah.
Nyawa R direnggut oleh Turah alias Daud, rekan kerja korban.
Baca juga: Turah Bunuh Perempuan Penghuni Kontrakan karena Sakit Hati Pernah Dituduh Mencuri Uang Rp 20 Ribu
Mereka bekerja di sebuah toko beras di Desa Nangsri dan tinggal dalam satu rumah.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Klaten AKBP Warsono mengatakan, pembunuhan tersebut dipicu oleh dendam.
Turah membunuh korban saat terjadi pemadaman listrik pada Kamis pukul 01.30 WIB.
Sebelum melukai leher korban menggunakan senjata tajam, pelaku sempat membuat R lemas dengan cara mencekiknya.
Motif pelaku
Warsono menuturkan, kasus pembunuhan di Klaten ini dilatarbelakangi oleh perasaan dendam terhadap korban.
Misteri HP Milik Kacab Bank BUMN: Punya 2, tapi Hanya 1 yang Ditemukan saat Jasad Korban Dievakuasi |
![]() |
---|
Rekam Jejak RS, Perancang IT hingga Pengintaian Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Berakhir di Nyatnyono |
![]() |
---|
Nenek Endang Akui Salah Putar Liga Inggris, Istighfar Saat Tahu Denda Rp115 Juta: Tak Masuk Akal |
![]() |
---|
Psikolog Forensik Sebut Pembunuhan Kacab Bank BUMN ‘Mengerikan’: Pelaku Nekat Beraksi di Depan CCTV |
![]() |
---|
Mengenal Desa Gimpubia di Donggala Sulteng, TKP Anak Bunuh Ibunya Secara Brutal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.