Jumat, 12 September 2025

Pembunuh Wanita di Klaten Terancam Hukuman Mati, Pernah Mendekam di Lapas Nusakambangan

Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan dan mutilasi wanita di Klaten, Jawa Tengah.

TribunJogja.com/Almurfi Syofyan, Tribunsolo.com/Tri Widodo
Tersangka pembunuhan perempuan di Klaten (kiri) dan kondisi rumah lokasi dugaan pembunuhan (kanan). - Dari aksinya membunuh dan memutilasi korban, Turah dikenakan Pasal 340 juncto 338 KHUP dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun. 

Mengutip TribunSolo.com, Kapolres Klaten AKBP Warsono mengatakan, saat itu Turah divonis 12 tahun penjara.

"Dengan vonis 12 tahun penjara, dan menjalaninya di LP Nusakambangan, kemudian keluar tahun 2017," tambahnya.

Rumah kontrakan di Kecamatan Manisrenggo (kiri), Klaten, Jawa Tengah, tempat Turah (kanan) membunuh dan memutilasi rekan kerjanya, Kamis (22/6/2023) dini hari.
Rumah kontrakan di Kecamatan Manisrenggo (kiri), Klaten, Jawa Tengah, tempat Turah (kanan) membunuh dan memutilasi rekan kerjanya, Kamis (22/6/2023) dini hari. (TRIBUNSOLO.com Tri Widodo/KOMPAS.com Labib Zamani)

Baca juga: Pengakuan Turah Pelaku Mutilasi di Klaten, Puas Bunuh Korban, Tak Berniat Memutilasi

Pelaku Menyerahkan Diri

Diketahui, Turah menyerahkan diri setelah membunuh RRJA.

"Pelaku langsung menyerahkan diri dengan mendatangi Polres Klaten Kota," kata Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdilah, Kamis (22/6/2023).

Setelah mendapatkan keterangan pelaku, pihak kepolisian pun langsung menuju tempat kejadian perkara.

Motif Pembunuhan

Diketahui, pelaku tega membunuh korban karena sakit hati.

Ia sakit hati lantaran dituduh mencuri uang Rp20 ribu.

Mengutip TribunSolo.com, Daud membunuh korbannya pada Kamis (22/6/2023) sekira pukul 01.30 WIB.

Saat diwawancarai di Mapolres Klaten, Daud mengaku puas dan tidak menyesal telah membunuh korban.

Ia juga mengaku telah merencanakan pembunuhan tersebut.

Pelaku mengaku, memutilasi korban hanya untuk kepuasan saja.

"Kalau niat (memutilasi) enggak. Intinya biar saya puas saja," pungkasnya.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunSolo.com, Tri Widodo)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan