Ibu Hamil 7 Bulan di Semarang Dijual oleh Pasangannya Sendiri, Korban Akan Dianiaya jika Menolak
Para korban tersebut dipaksa menjadi pekerja seks perempuan (PSP) dan dijual melalui platform chatting online.
Wanita bernisial TI (42) tersebut menjual anaknya sendiri yang berumur 22 tahun.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir mengatakan, korban dijual ibunya sendiri dengan cara dipaksa.
"Korban adalah anak kandung pelaku sendiri. Pelaku merupakan ASN di Lingkungan Pemkab Kabupaten Bengkulu Selatan serta masih aktif. Pelaku menjual korban dengan cara memaksa dan mengambil keutungan dari hasil penjualan korban," kata Kapolres Bengkulu Selatan, Kamis (22/6/2023).
TI pun kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tetapkan 3 pasal berlapis," pungkas Kapolres.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
 
Baca juga: Seorang Ibu Berstatus ASN di Bengkulu Tega Jual Anak Kandungnya Sendiri ke Pria Hidung Belang
Raup Jutaan Rupiah
Selama satu tahun tersebut, TI mendapatkan hampir Rp5 juta per bulan dari menjual anaknya ke pria hidung belang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi.
"Kalau keterangan dari hasil pemeriksaan, lebih kurang pelaku dapat menghasilkan uang dari menjual korban dalam waktu per bulan diangka Rp 5 juta," ungkapnya seperti yang diwartakan TribunBengkulu.com.
TI mematok Rp250-350 ribu sekali kencan.
"Kalau pasaran korban dijual kisaran di angka Rp 250 ribu sampai dengan Rp 300 ribu," jelas Sarmadi.
Pelaku juga menawarkan anaknya sendiri menggunakan media sosial.
"Kalau pengakuan pelaku dia menawarkan korban hanya lewat medsos pribadi. Tidak menggunakan aplikasi khusus," kata Sarmadi.
Selain melayani pria hidung belang dari sang ibu, sang anak juga melayani konsumennya sendiri.
"Ada juga korban memang diajak langsung pleh pria karena dia sehari-hari bekerja sebagai pemandu lagi atau lady companion. Dan juga, setiap penghasilan tersebut wajib disetorkan atau diberikan kepada pelaku yang merupakan ibu kandung korban," jelas Sarmadi.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)(TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra)
 
							 
							 
							 
			 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.