Rabu, 10 September 2025

5 Kasus Inses di Indonesia: Ada Kakak Ajak Adiknya yang Masih SD hingga Berdalih Digoda Setan

Berikut kasus inses di Indonesia mulai ada kakak ajak adiknya yang masih SD hingga ada ibu ajak anaknya karena berdalih digoda setan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Kolase Tribunnews.com
Berikut kasus inses di Indonesia mulai ada kakak ajak adiknya yang masih SD hingga ada ibu ajak anaknya karena berdalih digoda setan. 

"Masih kita dalami apakah motifnya ilmu spiritual atau hanya dijadikan budak seks dari anaknya itu," ungkap Agus.

Kini, Rudi sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara E jadi sanksi sekaligus korban.

Polisi juga akan mencari guru spiritual dari Rudi.

Tersangka mengaku melakukan hubungan inses dan membunuh bayi karena disuruh olehnya.

Tampang Rudi alias R (pakai penutup kepala) saat digelandang ke Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Senin (26/6/2023). Rudi melakukan inses dengan anak kandungnya. 7 bayi hasil hubungan terlarang ia bunuh.
Tampang Rudi alias R (pakai penutup kepala) saat digelandang ke Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Senin (26/6/2023). Rudi melakukan inses dengan anak kandungnya. 7 bayi hasil hubungan terlarang ia bunuh. (FADLAN MUKHTAR ZAIN)

2. Kasus inses di Pasaman

Kasus inses selanjutnya datang dari Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat pada tahun 2020 lalu.

Hubungan terlarang melibatkan siswi SMA berinisial SHF.

SHF nekat bersetubuh dengan adik kandungnya sendiri, IK (13).

Pilunya lagi, sang adik ketika itu duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Dirangkum dari Kompas.com, kasus inses mulai terungkap saat SHF melahirkan bayi.

Bayi malang itu kemudian dibunuh dengan cara dibuang ke got dekat rumahnya.

Warga yang menemukan jasad bayi lantas melaporkan ke polisi.

Pada akhirnya terungkap, bayi itu merupakan hubungan inses SHF dengan adiknya.

SHF ditangkap polisi pada Senin (17/2/2020). Ia selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Populer Regional: Panji Gumilang Tak Terima Disebut Sesat - Tampang Ayah yang Inses dengan Putrinya

Tersangka yang dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan