Soal Temuan Mayat Pemuda di Cilacap, Polisi Tetapkan Belasan Orang Jadi Tersangka
Inilah kabar terbaru soal penemuan jasad pemuda di pinggir Jl Tentara Pelajar, Kelurahan Tritih Kulon, Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
"Mereka dijerat perbuatan pengeroyokan yang menyebabkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," ungkap Fannky.
Selain empat tersangka yang berhasil ditangkap, polisi juga meringkus tujuh tersangka lainnya yang juga masih remaja.
Ketujuh remaja itu ditetapkan sebagai tersangka akibat kepemilikan senjata tajam.
Mereka adalah HRR, MS, YDE, RAS, AZ, FL dan S.
Ketujuh tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 karena membawa dan memiliki senjata tajam.
"Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," kata Fannky.
Sementara itu terkait motifnya, Fannky menjelaskan bahwa pengeroyokan dilakukan karena saling ejek antara korban dan tersangka di sosial media.
Selanjutnya pertikaian itu berujung pada pertemuan antara korban dan para pelaku untuk saling serang menggunakan senjata tajam.
Diberitakan sebelumnya jasad RA (25) pemuda asal Tegalreja Cilacap ditemukan warga di areal perkebunan di Tritih Kulon Cilacap pada Sabtu (24/6) kemarin.
Saat ditemukan, jasad RA tergeletak di tanah dan berlumuran darah.
Sementara hasil visum dan autopsi menunjukkan bahwa korban merupakan korban penganiayaan karena ditemukan sejumlah luka di bagian tubuh korban.
Saat itu juga Satreskrim Polresta Cilacap langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus hingga akhirnya ditetapkan 11 tersangka dalam kasus ini.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Buntut Penemuan Mayat di Tritih Kulon Cilacap, 11 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.