Selasa, 12 Agustus 2025

Soal Temuan Mayat Pemuda di Cilacap, Polisi Tetapkan Belasan Orang Jadi Tersangka

Inilah kabar terbaru soal penemuan jasad pemuda di pinggir Jl Tentara Pelajar, Kelurahan Tritih Kulon, Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Humas BNN
Ilustrasi Borgol - Inilah kabar terbaru soal penemuan jasad pemuda di pinggir Jl Tentara Pelajar, Kelurahan Tritih Kulon, Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal penemuan jasad pemuda di pinggir Jl Tentara Pelajar, Kelurahan Tritih Kulon, Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Diketahui, jasad pria berinisial RA (25) tersebut ditemukan pada Sabtu (24/5/2023).

Korban merupakan warga Kelurahan Tegalreja, Cilacap Selatan.

Saat diperiksa, tim inafis dan tim medis menemukan adanya sejumlah luka di tubuh korban.

Pihak kepolisian pun melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Setelah dilakukan pendalaman, Polresta Cilacap telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus penemuan mayat pemuda di Tritih Kulon, Cilacap.

Baca juga: Motif Pembunuhan Wanita di Cilacap yang Jasadnya Dibuang di Sawah, Cemburu Korban Sudah Bertunangan

Empat dari sebelas tersangka itu merupakan tersangka pengeroyokan yang menyebabkan korban RA (25) tewas.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menyebut, serangan yang dilakukan para tersangka menyebabkan korban meninggal dunia.

Pasalnya korban RA mengalami luka tusukan yang parah di beberapa bagian tubuhnya.

Seperti dua luka tusukan di dada sebelah kiri, satu luka tusukan di pantat sebelah kiri, serta luka robek di bawah mata kanan.

"Luka-luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia," kata Fannky kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (27/6/2023).

Atas kejadian tersebut, Satreskrim Polresta Cilacap segera melakukan serangkain penyelidikan.

Atas upaya yang dilakukan, polisi juga berhasil menemukan dan menangkap keempat tersangka.

Baca juga: Belasan Anggota Gangster di Cilacap Diamankan Polisi, Akui Telah Membunuh Orang

Mereka adalah AJP (17) warga Tasikmalaya, Jawa Barat, WU (17) warga Kelurahan Cilacap, RNP (16) warga Kelurahan Gumilir dan MFS (13) warga Kelurahan Tegalreja.

Saat penangkapan keempat tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga sepeda motor, satu bilah pedang katana dan dua bilah celurit.

"Mereka dijerat perbuatan pengeroyokan yang menyebabkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," ungkap Fannky.

Selain empat tersangka yang berhasil ditangkap, polisi juga meringkus tujuh tersangka lainnya yang juga masih remaja.

Ketujuh remaja itu ditetapkan sebagai tersangka akibat kepemilikan senjata tajam.

Mereka adalah HRR, MS, YDE, RAS, AZ, FL dan S.

Ketujuh tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 karena membawa dan memiliki senjata tajam.

"Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," kata Fannky.

Sementara itu terkait motifnya, Fannky menjelaskan bahwa pengeroyokan dilakukan karena saling ejek antara korban dan tersangka di sosial media.

Selanjutnya pertikaian itu berujung pada pertemuan antara korban dan para pelaku untuk saling serang menggunakan senjata tajam.

Diberitakan sebelumnya jasad RA (25) pemuda asal Tegalreja Cilacap ditemukan warga di areal perkebunan di Tritih Kulon Cilacap pada Sabtu (24/6) kemarin.

Saat ditemukan, jasad RA tergeletak di tanah dan berlumuran darah.

Sementara hasil visum dan autopsi menunjukkan bahwa korban merupakan korban penganiayaan karena ditemukan sejumlah luka di bagian tubuh korban.

Saat itu juga Satreskrim Polresta Cilacap langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus hingga akhirnya ditetapkan 11 tersangka dalam kasus ini.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Buntut Penemuan Mayat di Tritih Kulon Cilacap, 11 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan