2 Pelaku Rudapaksa dan Penyekapan Anak di Bawah Umur di Lampung Timur Ditahan
Penyekapan bermula saat NC dijemput oleh pelaku JM di kediaman kakek korban di Kecamatan Labuhan Maringgai lalu dirudapaksa di kebun kopi
"Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, kami juga berhasil mengamankan JM," katanya.
Setelah itu, kedua pelaku tersebut, dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Timur untuk dilakukan penyidikan.
"Barang bukti yang diamankan yakni satu set pakaian korban, yang dipakai saat peristiwa terjadi," timpalnya.
"Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul 2 Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Lampung Timur Diringkus Polisi
Sumber: Tribun Lampung
Ayah di Banda Aceh Tega Rudapaksa Anak Kandung, JPU Tuntut 200 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Sosok Suryadi, Pria Beristri Bunuh Siswi SMK Kekasih Gelapnya Usai Dimintai Uang Rp 8 Juta |
![]() |
---|
Upah Ibu di Sukabumi Rp30 Ribu Sehari, Anak Gadisnya Disekap di Cina Diminta Tebusan Rp200 Juta |
![]() |
---|
Dicekoki Arak, Gadis 12 Tahun Dirudapaksa Bergilir: Tiga Pelaku Pelajar Dibekuk Polisi |
![]() |
---|
Panen Padi Gadu Lampung Timur Melimpah, Petani Nikmati Harga Gabah Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.