Jumat, 5 September 2025

Tahanan di Polres Banyumas Tewas, Polda Jateng: 8 Anggota Berpontesi Dipidana

Polda Jateng menegaskan ada delapan personil yang berpotensi dipidana terkait kasus tewasnya tahanan di Polres Banyumas.

IST
Ilustrasi. Polda Jateng menegaskan ada delapan personil yang berpotensi dipidana terkait kasus tewasnya tahanan di Polres Banyumas. 

Namun, pihak keluarga tidak diperkenankan untuk menjenguk OK selama 20 hari ke depan.

Lalu, pada 2 Juli 2023, keluarga mendapat kabar bahwa OK meninggal dunia di RS Margono Soekarjo.

Hanya saja, saa sampai di rumah sakit, YLBHI menyebut bahwa keluarga korban ditekan polisi.

"Keluarga korban yang dalam kondisi berduka, ditekan oleh kepolisian untuk segera menguburkan korban tanpa membawa pulang dan membuka jenazah," kata YLBHI.

Kendati demikian, keluarga korban terus memaksa agar dapat membawa pulang jenazah OK terlebih dahulu.

Namun, saat membuka kain kafan, tubuh OK disebut dipenuhi luka.

"Saat sampai di rumah, keluarga korban membuka kain kafan dan menemukan tubuh korban yang penuh luka-luka benda tumpul dan benda tajam," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan