4 Fakta Baru Brigadir Ade Kurniawan Bunuh Bayi di Semarang, Jaksa Beberkan Aksi Kejam dan Motifnya
4 fakta baru polisi bunuh bayinya di Semarang Jawa Tengah terungkap dalam sidang perdana. Jaksa beberkan kekejam terdakwa.
Penulis:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap kekejaman Brigadir Ade Kurniawan membunuh bayi usia 1 bulan 25 hari dalam sidang perdana beragenda dakwaan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/7/2025).
Dalam dakwaan terungkap Brigadir Ade Kurniawan melakukan dua kali kekerasan terhadap anak kandungnya hingga korban meninggal dunia.
Dakwaan pun mengungkap motif Brigadir Ade Kurniawan menghabisi nyawa bayi tak berdosa pada Minggu, 2 Maret 2025.
Atas perbuatannya, Brigadir Ade Kurniawan didakwa pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 3 dan 4 tentang Perlindungan anak juncto pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Brigadir Ade yang tercatat sebagai anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Jateng pun sebelumnya sudah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri dan dinyatakan bersalah hingga akhirnya dijatuhi sanksi dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari anggota kepolisian.
Kuasa Hukum Brigadir Ade Kurniawan, Moh Harir mengatakan, kliennya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas tiga pasal yang didakwakan jaksa.
Baca juga: Brigadir Ade Kurniawan, Polisi Bunuh Bayinya Ajukan Banding usai Diputus PTDH di Sidang Etik
"Eksepsi akan menguji aspek formil dan materil, terutama tiga pasal yang didakwa apakah kabur atau tidak cermat," kata Harir dalam sidang.
Sebaliknya, Kuasa Hukum Keluarga Korban, Amal Lutfiansyah mengungkap, dakwaan pasal yang diajukan jaksa sudah cermat.
"Kami harap jaksa dapat membuktikan dakwaannya yang telah disusun dengan cermat, objektif dan juga berdasarkan bukti-bukti yang kuat dapat dibuktikan di persidangan," ucapnya.
Baca juga: Awal Mula Brigadir Ade Kurniawan Kenal DJP, Hamili dan Bunuh Bayinya, Bohong soal Pekerjaan
Berikut 4 fakta baru kasus polisi bunuh bayi di Semarang, Jawa Tengah berdasarkan dakwaan jaksa:
1. Aniaya Bayi Saat Ibu Korban Ganti Baju
Jaksa Penuntut Umum JPU Saptanti Lestari mengungkap, Brigadir Ade Kurniawan melakukan dua kali kekerasan terhadap bayinya dua kali dalam hari yang sama, Minggu, 2 Maret 2025.
Pertama, Brigadir Ade melakukan tindakan kekerasan terhadap korban di rumah kontrakan di Jalan Tlogokuning Nomor 24 Palebon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.
Saat itu Brigadir Ade berada di rumah kontrakan dan ibu korban berinisial DJP sedang ganti baju.
Ibu korban ganti baju karena hendak pergi ke Pasar Peterongan untuk membeli sayur.
Brigadir Ade yang menggendong korban lalu melakukan tindakan kekerasan di bagian kepala dengan menekan kepala bagian belakang dekat telinga korban dengan sekuat tenaga menggunakan jari telunjuk hingga korban menangis kencang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.