Baru Pulang Haji, Wanita di Kalimantan Utara Diringkus Polisi karena Terseret Kasus Prostitusi
Wanita asal Jember, Jawa Timur tersebut diamankan ditangkap di Malinau karena diduga atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial HH (45) alias Irma diringkus polisi setelah pulang dari Tanah Suci, usai menunaikan ibadah Haji.
Wanita asal Jember, Jawa Timur, tersebut diamankan di Malinau, karena diduga atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Irma yang merupakan pemilik warung di Kecamatan Malinau Barat, Kalimantan Utara (Kaltara) tersebut diduga terlibat praktik prostitusi.
HH atau Irma telah ditahan di Polres Malinau sejak 15 Juli 2023 lalu.
Ia diduga menjadi orang yang menyediakan jasa prostitusi atau mucikari di warungnya sendiri.
Hal tersebut dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio.
Mengutip TribunKaltara.com, kini Irma berstatus sebagai tersangka.
Baca juga: Pulang dari Haji Irma Malah Diringkus Polisi, Diduga Berperan sebagai Muncikari di Warung Miliknya
"Tersangka dijemput petugas setelah pulang haji dan mengikuti pelepasan di salah satu masjid di Malinau Kota kemarin,"
"Perintah penjemputan ini dikarenakan kami dapat info, pelaku rencananya segera pulang ke Jawa setelah pulang haji," ujarnya, Sabtu (22/7/2023).
Ia menyebutkan, warung yang dimilikinya, selain menjajakan makanan dan minuman, juga menjajakan jasa layanan prostitusi bagi pria hidung belang.
Irma diduga menjual perempuan dari luar dan dalam Kaltara.
Wisnu mengungkapkan, Irma menawarkan jasa layanan tersebut sebesar Rp300 ribu.
"Di bagian dalam warung ada bilik atau kamar yang disekat-sekat. Ada beberapa perempuan yang disiapkan tersangka dengan tarif Rp 300 ribu per jasa," lanjut Iptu Wisnu.
Wisnu menceritakan, ia menjanjikan para perempuan yang dijajakan tersebut akan mendapatkan pekerjaan layak.
Namun nyatanya, Irma justru menjualnya ke pria hidung belang.
"Temuan kami, ada beberapa dari luar, daerah jawa. Pengakuannya, diawal dijanjikan pekerjaan layak," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, Irma dijerat Pasal 2 UU Nomor 22/2001 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara 15 tahun.
Baca juga: Antisipasi Polisi Terlibat, Kabareskrim Polri Minta Masyarakat Awasi Penanganan Kasus TPPO
Tersebar di Beberapa Wilayah
Wisnu Bramantio menambahkan, polisi juga menemukan praktik serupa di Kabupaten Nunukan, Kaltara.
Diduga, praktik tersebut dijalankan oleh kerabat Irma.
Meski begitu, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus TPPO.
"Ini masih kami dalami. Dugaan awal, praktik ini tersebar di beberapa wilayah, ada juga di daerah Nunukan. Kami masih cari tau apakah ada unsur TPPO-nya," ujarnya seperti yang diwartakan TribunKaltara.com.
Dari pemeriksaan awal, jaringan prostitusi tersebut menyasar daerah perlintasan dan berada dekat perusahaan.
"Ini baru prakiraan awal. Kami masih memeriksa, karena ada satu di daerah Sebuku, itu kerabat tersangka. Praktiknya diduga juga sama," Katanya.
Baca juga: Antisipasi Polisi Terlibat, Kabareskrim Polri Minta Masyarakat Awasi Penanganan Kasus TPPO
Diduga Beroperasi Baru 2 Bulan
Iptu Wisnu mengungkapkan, diduga praktik prostitusi tersebut belum lama.
"Sebelumnya kami dapat informasi terkait adanya jasa prostitusi di Malinau Barat. Keterangan yang kami himpun, mereka baru beroperasi tahun ini, 3 atau 2 bulan lalu," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (22/7/2023).
Wisnu mengungkapkan, ada sekitar 10 orang perempuan yang diminta Irma untuk melayani pria hidung belang, dan sebagian besar berasal dari luar kalimantan.
"Ini kami kategorikan TPPO karena ada unsur eksploitasi. Utamanya yang dari luar, itu dijanjikan pekerjaan di sini. Sehingga mau datang jauh-jauh dari sana," katanya.
Ia juga menambahkan, pelanggan kebanyakan berprofesi sebagai sopir angkut.
Kata Warga
TribunKaltara.com mewartakan, meskipun kalangan awam tak mengetahui adanya prostitusi berkedok warung makan, namun warga sekitar telah mengetahui adanya praktik TPPO.
"Sering ramai mobil parkir. Banyak yang belum tau. Tapi sudah seperti rahasia umum. Memang ada (prostitusi) di situ," ujar seorang warga Kecamatan Malinau Barat yang tak ingin disebutkan namanya.
(Tribunnews.com, Renald Shiftanto)(TribunKaltara.com, Mohamad Supri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.