Berita Viral
Video IRT Protes Kapolri, Tak Terima Anaknya 13 Kali Gagal Ujian SIM: Tidak Mau Jadi Pemain Sirkus
Berikut berita terkait Video ibu rumah tangga (IRT) melayangkan protes kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit karena anaknya gagal ujian SIM sampai 13 x
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
"Ketika saya diskusi dengan Baur SIM, dia bilang: Kami ini Bu hanya melaksanakan peraturan yang sudah ada. Pak Kapolri-nya kemarin kan hanya mengimbau. Hanya wacana tidak ada dasar hukumnya. Kecuali, terbit Perpu-nya," kata Marita mengulang penjelasan dari petugas.
"Yang jadi masalah adalah Perpu-nya,. Peraturan Kaporli harus jelas, tidak hanya sekedar imbauan. Supaya anak buah jajaran Bapak (Kaporli) itu mengikuti instruksi Bapak secara paten," tegas Marita.
Marita mengaku sangat dirugikan dengan peraturan pembuatan SIM saat ini yang sedang berlaku.
Oleh karenanya, ia mendukung anggota dewan untuk menggodok rancangan peraturan terkait perubahan masa berlaku SIM menjadi seumur hidup.
"Supaya masyarakat tidak dipermainkan. Itu Bapak (Kapolri) sekedar saran saya dari saya. Terimakasih banyak," tegas Marita.
Pernah berurusan dengan polisi
Marita mengatakan, sang anak sebelumnya telah 12 kali berangkat sendiri untuk ujian SIM.
Namun hasil dari ujian tersebut, anaknya gagal mendapatkan SIM C.
"Kemarin ke-13 kali sama saya," katanya, dikutip dari Surya.co.id.
Marita sendiri tidak mengetahui alasan anaknya gagal ujian SIM berkali-kali.
Akan tetapi ia menyinggung perihal trauma di keluarganya.
Diketahui, Marita pernah berurusan dengan polisi terkait UU ITE pada tahun 2019 lalu.
"Mungkin anak saya trauma, karena saya pernah berurusan dengan polisi jadi gagal terus," ucapnya.
Baca juga: Viral Video Detik-detik Pengamen Digigit Ular Kobra di Grobogan, Korban Tewas Tak Tertolong

Penjelasan Kapolres
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom membenarkan pihaknya menemukan data atas nama Nur Muhammad Rivaldi yang melakukan ujian SIM berulang kali.
Ia menegaskan, pihaknya sudah melakukan evaluasi terhadap setiap tahapan dan mekanisme penerbitan SIM.
Terlebih kepada masyarakat yang gagal dua kali atau lebih saat ujian SIM.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.